Mohon tunggu...
Ashadi Amir
Ashadi Amir Mohon Tunggu... -

Yaaaa,,, apa aja........

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Parkir

2 April 2010   15:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:02 6242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

BAB 7
PARKIR
7.1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Setiap perjalanan yang menggunakan kendaraan diawali dan diakhiri di tempat parkir, oleh karena itu, ruang parkir tersebar di tempat asal perjalanan bias di garasi mobil, di halaman dan tujuan perjalanan, di pelataran parkir, gedung parkir ataupun di tepi jalan. Karena konsentrasi tujuan pejalanan lebih tinggi daripada tempat asal perjalanan, maka biasanya menjadi permasalahan di tujuan perjalanan. Namun sebelum lebih jauh kita harus mengetahui lebih dahulu defenisi parkir dan stop/berhenti. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara, sedang berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dengan pengemudi tidak meninggalkan kendaraannya.

Adanya perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakay, baik perubahan dalam demografi, ekonomi maupun sosial mempunyai implikasi tertentu kepada sektor parkir. Dalam mengatasi masalah transportasi ada beraneka ragam instrument yang dapat digunakan oleh pemerintah. Instrumen yang umum dikenal adalah: peraturan; perizinan lokasi parkir dan pengendalian harga/tariff parkir.

Pola tata guna lahan merupakan salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam menyusun suatu tariff parkir. Semakin mendekati pusat kota, maka harga lahan juga naik. Dengan demikian harga fasilitas parkir lebih tinggi di pusat kota disbanding di pinggir kota. Kebijakan parkir dengan pembatasan biaya mampu mendistribusikan volume lalulintas. Jalan-jalan di sekitar CBD dibebani volume lalu lintas yang besar dapat dialihkan ke pinggiran kota.

Parkir merupakan suatu kebutuhan bagi pemilik kendaraan dan menginginikan kendaraannya parkir di tempat, dimana tempat itu mudah untuk dicapai. Kemudahan yang diingijnkan tersebut salah satunya adalah parkir di badan jalan. Dengan dmikian untuk mendesain suatu area parkir di badan jalan ada 2 (dua) pilihan yakni, pola parkir parallel dan menyudut.
Dasar Pengaturan mengenai parkir adalah Keputusan Mentri Perhubungan Nomor: KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk umum dan keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 1994 tentang tata cara parkir kendaraan bermotor di jalan telah diatur fasilitas parkir untuk umum dan tata cara parkir di jalan, dengan keputusan Dirjen Darat No. 272/HK.105/DRJD/96

7.2 PENYELENGGARAAN PARKIR
Penyediaan tenpat-tempat parkir di pinggir jalan pada lokasi jalan tertentu baik di badan jalan maupun dengan menggunakan sebagian dari perkerasan jalan, mengakibatkan turunnya kapasitas jalan, terhambatnya arus lalu lintas dan penggunaan jalan menjadi tidak efektif.

Bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya pemilikan kendaraan menambah permintaan akan ruang jalan untuk kegiatan lalu lintas. Fasilitas parkir untuk umum juga dapat berfungsi sebagai salah satu alat pengendali lalu lintas. Fasilitas parkir untuk umum seperti ini antara lain dapat berupa gedung parkir dan taman parkir. Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah fasilitas parkir yang merupakan penunjang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pokok dari gedung perkantoran, pertokoan dan sebagainya.

Sasaran penyelenggraan parkir
Perparkiran merupakan bagian yang penting dalam manajemen lalu lintas do kawasan perkotaan. Kebijakan perpakiran harus dilakukan secara konsisten, sehingga seluruh aspek dari kebijakan tersebut diarahkan pada tujuan yang sama.

Sasaran utama dari kebijakan parkir sebagai bagian dari kebijakan transportasi adalah sebagai berikut;
a. Untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang masuk ke suatu kawasan,
b. Miningkatkan pendapatan asli daerah yang dikumpulkan melalui rertribusi parkir,
c. Meningkatkan fungsi jalan sehingga sesuai dengan peranannya,
d. Meningkatkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas,
e. Mendukung tindakan pembatasan lalu lintas lainnya.
Sasaran tersebut di atas dilakukan secara tersendiri tapi cenderung untuk saling melengkapi.

Kewenangan Penyelenggara parkir
Pasal 11 ayat 2 Undang-undang No 14 tahun 1992 menyebutkan bahwa fasilitas parkir untuk umum dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, badan hokum Indonesia, atau warga Negara Indonesia. Dalam Km. Menteri Perhubungan No.66 Tahun 1993 pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum diberikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I provinsi riau untuk wilayah kotamadya Administartif Batam dan oleh gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta untuk daerah khusu Ibu Kota Jakarta. Penyelenggaraan fasilitas parkir meliputi pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan. Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas parkir yang diusahakannya. Berbeda dengan ketyentuan yang berlaku sebelum ini di dalam Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1997 tentang retribusi, Retribusi parkir hanya dapat dilakukan di pinggir jalan dan di tempat khusus parkir yang diliki atau dikelola oleh pemerintah daerah sedangkan bagi pelataran/gedung parkir yang dimiliki atau dikelola oleh swasta retribusi parkir tidak dap[at dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Fasiltas parkir untuk umum
Fasilitas parkir untuk umum diluar jalan dapat berupa taman parkir dan atau gedung parkir. Yang dimaksud dengan dikluar badan jalan antara lain pada kawasan tertentu seperti pusat perbelanjaan, bisnis maupun perkantoran yang menyediakan fasilitas parkir untuk umum.

Penetapan Lokasi fasilitas Parkir
Penetapan lokasi parkir untuk umum dilakukan oleh Mentri. Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum , dilakukan dengan memperhatikan:
a. Rencana umum tata ruang daerah;
b. Keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
c. Kelestarian lingkungan;
d. Kemudahan bagi pengguna jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun