Mohon tunggu...
Asfira Zakia
Asfira Zakia Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswi

E= mc2

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pro-Kontra Qanun Poligami sebagai Isu Agama yang Penuh Kontroversi

12 Juli 2019   10:45 Diperbarui: 12 Juli 2019   12:12 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kewajiban suami atas istrinya yang merupakan hak istri dari suaminya.

Kewajiban istri terhadap suaminya yang merupakan hak suami dari istrinya.

Hak bersama suami istri.

Kewajiban bersama suami istri.

Bukannya saya bermaksud menyinggung pihak atau golongan manapun, kalau melihat realita yang ada, mana ada zaman sekarang laki-laki yang benar-benar bisa berbuat adil?

Misalkan saja, surganya istri di bawah telapak kaki suami dan surganya suami di bawah telapak kaki ibunya dan ibu mertuanya. Mungkin ada istri yang lebih taat dan patuh pada suami daripada kepada orang tuanya tapi sangat jarang saya temui menantu taat kepada mertuanya. Dari sini saja sudah bisa kita nilai, nilai keadilan seorang laki-laki dari satu sisi dasar. Jadi, bagaimana menurut Anda?

Tinjauan Sosiologis Poligami

Jika dilihat dari sudut pandang seorang wanita, poligami acapkali dianggap sebagai penindasan. Terutama terhadap hak-hak wanita. Ya, saya pun sebagai wanita juga tidak akan ridho jika diduakan. Pasti sangat menyakitkan bagi seorang wanita.

Karena memang benar menurut Rasyid Ridha sebagaimana dikutip oleh Masyfuk Zuhdi bahwasanya poligami dipandang membawa kemadharatan dan resiko lebih banyak dibanding manfaatnya mengingat manusia itu mempunyai watak cemburu, iri hati, dan suka mengeluh. Watak-watak itu akan tumbuh dengan kadar tinggi jika berada di keluarga yang poligamis.

Sehingga, dari sini dapat kita ambil benang merah bahwa poligami merupakan suatu perbuatan rukhsah yang dapat dilakukan hanya dalam keadaan darurat dan benar-benar mendesak.

Lagipula, sepaham saya, kebanyakan laki-laki yang mendukung praktik poligami memperkuat alasan dengan menjadikan Al-Qur'an sebagai timbangan kebenaran atau mungkin "membenarkan" Al-Qur'an untuk membenarkan suatu hal khususnya diperbolehkannya hukum poligami. Atau mungkin dengan dalih untuk menghindari perzinaan atau free sex namun masih perlu dipertanyakan keadilan dan pemenuhan terhadap hak-hak wanita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun