Mohon tunggu...
Asep Sulaeman
Asep Sulaeman Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan-Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

55520120040 Asep Sulaeman Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Komentar atas Jurnal Penelitian "When Do Developing Negoitate Away Their Corporate Tax Base?" Martin Hearson (2018)

3 April 2022   22:29 Diperbarui: 3 April 2022   22:36 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jurnal dari Martin Herson "When Do Developing Countries Negotiate Away Their Corporate Tax Base?  memberikan hasil bahwa negara-negara berkembang mempunyai daya tawar yang lebih baik dari karena mereka menpunyai pengalaman dari efek yang kurang memihak atas perjanjian perpajakan sebelumnya. Yang dalam hal ini negara berkembang yang lebih bergantung pada pajak penghasilan perusahaan lebih mungkin untuk menandatangani perjanjian pajak dengan negara-negara maju dan lebih mungkin untuk menegosiasikan tarif PPh yang lebih tinggi dalam tax treaty tersebut.

Jurnal ini mereplikasi dua studi hasil negosiasi perjanjian pajak, mengintegrasikan data fiskal dan isi dari perjanjian pajak. Yaitu Pertama, studi Barthel dan Neumayer (2012) tentang determinan pembentukan perjanjian pajak direplikasi, menambahkan data fiskal dari Prichard et al. (2014) untuk negara yang kurang kaya di setiap pasangan calon penandatangan perjanjian. Kedua, penelitian Rixen dan Schwarz (2009) tentang determinan konten perjanjian pajak direplikasi, menggunakan pandangan yang lebih komprehensif tentang konten perjanjian dari Hearson (2016), digabungkan lagi dengan data fiskal. Sebagai studi replikasi, tujuannya bukan untuk membuat perubahan signifikan pada model atau merancang yang baru, melainkan untuk meningkatkan studi yang dipublikasikan dengan memperkenalkan data baru ini.

Secara sederhana, perjanjian pajak internasional ini memiliki peran untuk mengatur batasan penerapan ketentuan pajak domestik masing-masing negara berdasarkan hukum kebiasaan internasional dan tax treaty yang telah ditetapkan.  Tax treaty digunakan sebagai salah satu sumber hukum dalam perpajakan internasional selain dari peraturan perpajakan domestik. Penentuan aspek perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan klausul-klausul yang terdapat dalam tax treaty yang bersangkutan sesuai jenis transaksi yang sedang dihadapi. Setiap tax treaty mempunyai prinsip-prinsip dasar yang hampir sama sebagai bagian dari konvensi internasional, di mana setiap negara yang terlibat dapat menyusun tax treaty-nya masing-masing berdasarkan model-model perjanjian yang diakui secara internasional. Saat ini, terdapat dua model treaty yang sering dijadikan acuan yaitu OECD Model dan UN Model.

Tax treaty merupakan perjanjian yang bersifat lex specialis terhadap ketentuan PPh (lex generalis). Artinya, kedudukan P3B berada di atas ketentuan PPh. Kendati demikian, perlu diketahui bahwa tax treaty ini tidak memberikan hak pemajakan baru kepada negara yang mengadakan tax treaty. Tax treaty akan dianggap sebagai sumber hukum suatu negara apabila telah melalui proses ratifikasi atau pengesahan. Di banyak negara, proses ratifikasi tax treaty harus melalui persetujuan lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Kemudian apabila tax treaty tersebut telah diratifikasi maka harus diberitahukan kepada negara mitranya.

Atas jurnal Martin Herson tersebut apakah Indonesia sebagai negara berkembang mampu menegosiasikan point-point penting dalam perjanjian pajak yang memihak sehingga potensi penerimaan pajak dari negara-negara maju yang melakukan investasi penanaman modal dapat tercapai secara maksimal. Jika merujuk dari hasil jurnal bahwa semakin banyak negara berkembang melakukan perjanjian yang ditandatangani maka hasil hasil negosiasi yang diperolehnya akan semakin baik

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun