Mohon tunggu...
Asep S Solikhin
Asep S Solikhin Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Guru Hoby menulis "khoirunnasi anfa'uhum linnas"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Aturan Baru Mekanisme Pengangkatan Jabatan Guru

10 Mei 2023   09:26 Diperbarui: 10 Mei 2023   09:34 1404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: uji Pemetaan Kompetensi Guru PAI Kab. Gunungkidul/dokpri

Aturan Baru Mekanisme Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

Kemarin saya dikejutkan oleh salah satu teman sejawat yang menanyakan apakah saya sudah mendaftar ujian untuk kenaikan pangkat bagi guru? Terus terang saya terkejut dengan pertanyaan itu karena saya awalnya tidak tahu menahu kalau guru yang mau naik pangkat harus ikut ujian terlebih dulu.

Untuk menjawab rasa penasaran saya, kemudian saya mencari informasi tentang apa yang teman saya tanyakan. Setelah tanya sana sini, browsing sana sini ternyata benar adanya bahwa sekarang, tepatnya mulai tahun 2023 ada mekanisme baru tentang pengangkatan jabatan fungsional guru bagi PNS yang menduduki jabatan sebagai guru.

Di awal tahun 2023 Dirjen GTK Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru. Surat edaran ini tertanggal 19 Januari 2023.

Kemudian sebagai tindak lanjut surat edaran tersebut, pada tanggal 16 April 2023 Dirjen GTK menerbitkan surat edaran Nomor 2007/B/HK.04.01/2023 yang mengatur atau menjelaskan tata cara pengangkatan jabatan fungsional guru. Dijelaskan bahwa:

Bagi PNS dengan Formasi Jabatan Fungsional Guru namun belum memiliki sertifikat pendidik maka harus segera diangkat ke dalam jabatan fungsional guru dengan mekanisme sebagai berikut:

  • PNS dengan pangkat Penata Muda Gol. Ruang III/a dan Pangkat Muda Tingkat 1 Gol.Ruang III/b diangkat ke dalam jabatan fungsional guru Ahli Pertama tanpa mengikuti uji kompetensi.
  • PNS dengan pangkat paling kurang Penata gol.ruang III/c diangkat ke dalam jabatan fungsional guru Ahli Muda setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (jika tidak lulus, maka PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan fungsional guru Ahli Pertama)

Materi Uji Kompetensi

Dalam portal resminya Kemendikbudristek dijelaskan bahwa Uji Kompetensi ini merupakan proses pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang guru untuk menentukan kelayakan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan guru.

Peserta Ujian akan dihadapkan pada soal cerita berisi situasi sehari-hari sebagai guru dan diminta untuk memberikan respon paling efektif.

Adapun materi uji kompetensi yang akan diujikan adalah (1) Kompetensi Manajerial yang meliputi: integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan public, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan dan pengambilan keputusan.

Adapun yang ke (2) adalah Kompetensi Sosial Kultural berkaitan dengan perekat kebangsaan.

Dan yang ke (3) adalah Kompetensi Teknik terkait pedagogic, professional guru, social dan kepribadian.

Kapan Ujian Kompetensi di Laksanakan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun