Mohon tunggu...
Asep S Solikhin
Asep S Solikhin Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Guru Hoby menulis "khoirunnasi anfa'uhum linnas"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ibadah

13 Agustus 2022   06:19 Diperbarui: 13 Agustus 2022   06:37 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: olahan canva

Allah SWT berfirman: "Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui." (QS.2.158)

Dalam tafsir al-Azhar dituliskan arti ayat ini adalah "Dan barangsiapa menambah kerja kebaikan maka sesungguhnya Allah adalah pembalas terimakasih, lagi Maha Mengetahui"

Lebih lanjut dijelaskan, dimisalkan orang mengerjakan ibadah haji yang wajibnya sekali seumur hidup, tapi apabila ia ingin menambah lagi dengan tathawwu', entah berapa kali pun, Allah tetap akan membalas kebaikan ibadah yang ia lakukan dengan lebih baik. Karena Allah Maha Mengetahui semua amal yang dilakukan dengan penuh keikhlasan.

Hal ini tentunya tidak semua ibadah yang sudah baku aturannya bisa ditambah-tambah. Ayat ini adalah rangkaian dari penjelasan Allah terkait ibadah sa'i yaitu ritual ibadah berlari-lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwa sampai 7 kali yang dilakukan dalam rangkaian ibadah haji dan umrah. Sa'i adalah salah satu bentuk syiar dalam Islam yang termasuk ibadah ta'abbudi.

Hamka menjelaskan bahwa yang dimaksud ta'abbudi adalah ibadah yang tidak boleh dikorek-korek lagi dengan akal manusia, mengapa harus dikerjakan demikian. Misal sa'i, mengapa harus dilakukan antara bukit Shafa dan marwa dan harus 7 kali, kita tidak boleh mengutak-ngatiknya disesuaikan dengan logika kita. Misal pelaksanaannya dilakukan ditempat lain dan dianggap telah sa'i. Itu tidak boleh.

Contoh lain  salat wajib yang sudah ditentukan waktu dan jumlah rakaatnya, mengapa harus dikerjakan demikian? Kita tidak boleh menambah dan mengurangi jumlah rakaat yang sudah ditentukan, Zuhur ya harus tetap 4 rakaat, sedangkan subuh ya harus 2 rakaat. Kita tidak boleh menukarnya, manambahi atau menguranginya.

Ada perintah wudhu sebelum salat utamanya setelah berhadas. Anggota wudhu yang harus dibasuh sudah ditentukan. Logika akal tidak boleh ngotak-atik mengapa anggota tubuh yang dibasuh ketika wudhu bukan di tempat keluarnya najis/hadas. Dan kita tidak boleh mempersoalkan tentang itu.

Intinya, ibadah ta'abbudi adalah perintah yang harus kita terima apa adanya, tanpa ada ruang untuk kita mempersoal mengapa perintah itu demikian.

Imbangan dari ibadah ta'abbudi adalah ta'aqquli. Apa itu ta'aqquli? Ta'aqquli berkait erat dengan ibadah yang sifatnya muamalah. Kita diberi ruang untuk berijtihad memikirkan lebih dalam terkait makna yang terkandung / tersirat dalam suatu ibadah. Ialah ibadah yang bisa diketahui dengan akal. Kita bisa mengetahui hikmah atau manfaat dari suatu ibadah yang kita kerjakan. Ibadah yang dilakukan karena ada sebab dan alasannya.

Misal kita bisa mengetahui hikmah mengerjakan salat, tetapi kita tidak boleh mengubah dan mempersoalkan mengapa salat Zuhur empat rakaat dan subuh dua rakaat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun