Mohon tunggu...
Asep S Solikhin
Asep S Solikhin Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Guru Hoby menulis "khoirunnasi anfa'uhum linnas"

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Daerah Sasaran Guru Penggerak Angakatan 6

9 Januari 2022   14:33 Diperbarui: 9 Januari 2022   14:54 4372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 6 akan segera dimulai. Registrasi akan dibuka mulai tanggal 10 Januari -- 18 Februari 2022. Program PGP adalah salah satu bentuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK. Program PGP ankatan 6 ini sasarannya adalah 8.000 guru dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di 156 Kabupaten/Kota. Mendasar pada Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 0589/B3/GT.03.15/2021 Tanggal : 28 Desember 2021 Perihal Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 6 berikut adalah daerah sasaran calon guru penggerak angkatan 6:

  1. Provinsi Bengkulu terdiri dari 5 Kabupaten, yakni: Kabupaten Bengkulu Selatan, Muko-Muko, Kepahiang, Lebong, Bengkulu Tengah.
  2. Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri dari 8 Kabupaten, yakni: Kabupaten Kolaka, Wakatobi, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton Utara, Buton Selatan, Konawe Kepulauan, Bau-Bau.
  3. Provinsi Bangka Belitung terdiri dari 2 Kabupaten, yakni: Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
  4. Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari 5 Kabupaten, yakni: Kabupaten Bintan, Karimun, Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas.
  5. Provinsi Jawa Barat terdiri dari 12 Kabupaten/Kota, yakni: Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Tasikmalaya, Majalengka, Subang, Karawang, Pangandaran, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar.
  6. Provinsi Aceh terdiri dari 10 Kabupaten/Kota, yakni: Kabupaten Pidie, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Gayo Luas, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kota Subulussalam.
  7. Provinsi Riau terdiri dari 3 Kabupaten, yakni: Kabupaten Kampar, Bengkalis, Kepulauan Meranti.
  8. Provinsi Jawa Tengah terdiri dari 9 Kabupaten/Kota, yakni: Kabupaten Purbalingga, Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Rembang, Batang, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Tegal.
  9. DI Yogyakarta terdiri atas 1 Kabupaten, yakni Kabupaten Gunungkidul.
  10. Provinsi Sumatera Barat terdiri dari 10 Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kota Bukit tinggi, Kota Padang Panjang, Kota Sawah lunto, Kota Solok, Kota Payakumbuh.
  11. Provinsi Jambi terdiri dari 3 Kabupaten, yakni: Kabupaten Batanghari, Kota Jambi, Kota Sungai Penuh.
  12. Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari 4 Kabupaten/Kota, yakni: Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Lubuk Linggau, Kota Pagar Alam.
  13. Provinsi Lampung terdiri dari 5 Kabupaten yakni Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat.
  14. Provinsi Jawa Timur terdiri dari 9 Kabupaten/Kota, yakni: Kabupaten Gresik, Kabupaten Sampang, Kota Surabaya, Kota Madiun, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Batu.
  15. Provinsi NTB terdiri dari 6Kabupaten/Kota, yakni: Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa Barat, Kota Mataram, Kota Bima.
  16. Provinsi Maluku Utara terdiri dari 4 Kabupaten/Kota, yakni: Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Timur, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan.
  17. Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 9 Kabupaten/Kota, yakni: Kabupaten Asahan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, Kota Tanjung Balai, Kota Sibolga, Kota gunung Sitoli.
  18. Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari 5 Kabupaten/Kota, yakni: Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung.
  19. Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari 6 Kabupaten/Kota, yakni: Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Sigi, Kota Palu.
  20. Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari 8 Kabupaten/Kota, yakni: Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Selayar, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Luwu Timur, Kota Palopo.
  21. Provinsi Sulawesi Barat terdiri dari 1 Kabupaten, yakni Kabupaten Pasangkayu.
  22. Provinsi Bali terdiri dari 2 Kabupaten, yakni: Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Tabanan.
  23. Provinsi NTT terdiri dari 3 Kabupaten, yakni: Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai.
  24. Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 4 Kabupaten, yakni: Kabupaten Sintang, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Mempawah.
  25. Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 1 Kabupaten, yakni Kabupaten Barito Selatan.
  26. Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari 4 Kabupaten/Kota, yakni: Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kota Banjar Baru.
  27. Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari 1 Kabupaten, yakni: Kabupaten Balikpapan.
  28. Provinsi Maluku terdiri dari 1 Kabupaten, yakni Kabupaten Buru.
  29. Provinsi Papua terdiri dari 4 Kabupaten/Kota, yakni: Kabupaten Jayapura, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mimika, Kota Jayapura.
  30. Provinsi Banten terdiri dari 5 Kabupaten/Kota, yakni: Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan.
  31. Provinsi Gorontalo terdiri dari 3 Kabupaten, yakni: Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Pouwato.
  32. Provinsi Papua Barat terdiri dari 2 Kabupaten, yakni: Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Raja Ampat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun