Mohon tunggu...
asep sabar
asep sabar Mohon Tunggu... Penulis - pemerhati pemilu

membaca dan menulis buku

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tidak Gampil Urus Dapil di Kota Kecil

12 Januari 2023   12:36 Diperbarui: 12 Januari 2023   19:34 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Sudahlah... KPU KK tidak usah berkelit dan menutup-nutupi. Kalau memang sudah ditetapkan, langsung saja sampaikan ke kami dapil mana yang akan digunakan. Tak perlu lagi ada uji publik-uji publik segala, percuma, hanya buang-buang energi. Toh, hasilnya akan sama saja, dan KPU juga yang tentukan, bukan dari hasil rekomendasi uji publik ini..!!"

Pernyataan keras bernada jengkel seperti itu bukan kali pertama diarahkan langsung ke "wajah" anggota KPU Kota Kotamobagu (KPU KK), Sulawesi Utara, saat Uji Publik membahas Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi setiap menjelang pemilihan umum (Pemilu). Setidaknya sudah tiga kali pernyataan seperti itu disuarakan forum yakni saat Uji Publik jelang Pemilu Tahun 2014, Tahun 2019 dan Pemilu Tahun 2024 belum lama ini.

Lalu, serasa "ditampar" seperti itu apakah reaksi anggota KPU KK marah dan berbalik "menyerang" forum? Tidaklah, kalau "merah telinga" dan "gemas" ingin membalas saat mendengar langsung pernyataan menohok itu, diakui benar, tapi tidak lantas harus menyahutinya dengan suara dengan tensi yang lebih tinggi. Cukup mendengarkan saja apa keluhan mereka dan menampungnya. Namanya saja uji publik, berarti KPU harus memberikan kesempatan kepada publik untuk menyampaikan pendapat serta "uneg-uneg" dari forum.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menerjemahkan "Uji Publik" dalam dua penggalan kata; "Uji" dan "Publik". "Uji" berarti percobaan untuk mengetahui mutu sesuatu, sementara "Publik" berarti orang banyak (umum)[2]. Ada juga pendapat bahwa uji publik adalah pengujian oleh stakeholder/pemangku kepentingan atas draf standar sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai standar. Tujuannya adalah melakukan penyempurnaan gagasan yang telah terhimpun. Dengan uji publik, masyarakat dapat mengetahui struktur draf dari peraturan yang diterapkan terhadap mereka sehingga mereka dapat memberi saran atau kritik yang bersifat konstruktif[3].

Terkait Pemilihan Umum, Undang Undang (UU) tentang Pemilu dan turunannya; Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 maupun Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022, sudah menyampaikan secara detail tatacara penyusunan Dapil serta Alokasi Kursi Anggota DPR maupun DPRD. Tujuan dibentuknya dapil dengan jumlah kursi/wakil yang jelas untuk menjamin agar demokrasi perwakilan dan representasi politik tidak mengasingkan rakyat dari penjabat publik yang mereka pilih. 

Dengan demikian, konstituen mengetahui siapa yang mewakili mereka dan kepada siapa mereka menuntut akuntabilitas. Wakil rakyat juga akan mengetahui dengan jelas konstituen yang diwakili dan kepada siapa dia harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya. Dengan dapil yang jelas, rakyat pemilik kedaulatan akan mengetahui tidak saja kepada siapa mereka menyampaikan aspirasi dan tuntutan, tetapi juga dapat memengaruhi apa yang akan diputuskan oleh wakil rakyat tersebut[4].

UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa alokasi kursi anggota DPR sebanyak 575 orang dengan jumlah kursi di tiap provinsi antara 3-10. Sementara jumlah kursi DPRD Provinsi antara 35-120 kursi sesuai jumlah penduduk dengan kursi perdapil di kabupaten/kota-nya antara 3-12. 

Dapil DPRD Provinsi selain kabupaten/kota juga gabungan kabupaten/kota. Sedangkan untuk jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan antara 20-55 kursi sesuai jumlah penduduk. Jumlah kursi perdapil di kecamatan atau gabungan kecamatan antara 3-12 didasarkan pada jumlah penduduk kecamatan. KPU dalam menetapkan dapil serta alokasi kursi didahului dengan konsultasi ke DPR[5].

Dalam penyusunan Penataan Dapil serta Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan yang namanya;

a. Penyusunan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota,

b. Menetapkan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun