Mohon tunggu...
Asep Sunardi
Asep Sunardi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Anak yang suka Membaca
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Perbanyaklah membaca untuk memperbanyak ilmu pengetahuanmu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fokus Perkuat NKRI, Kita Jauhi Tindakan-tindakan Inkonstitusional

9 Mei 2019   13:42 Diperbarui: 9 Mei 2019   14:16 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wacana people power tiba-tiba menyeruak ke tengah masyarakat tak lama setelah pencoblosan 17 April lalu. Salah satu dalihnya lantaran adanya kecurangan dalam proses rekapitulasi suara.

Sejatinya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum telah dilindungi undang-undang. Namun, ada batasan tertentu yang harus dipatuhi dan dijalankan semua warga negara.

Bagaimana jika people power nantinya berujung makar? Tentu melanggar. Hukum di Indonesia menindak tegas apabila ada oknum tertentu, atau jumlah massa yang banyak melakukan tindakan makar.

Rakyat tidak menginginkan people power berujung makar. Termasuk pemerintah, TNI dan Polri. Karena menjaga keutuhan NKRI adalah hak semua warga negara.

Lantas, apa itu makar? Dalam kamus KBBI, arti kata makar adalah akal busuk, tipu muslihat, perbuatan atau usaha dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang. Makar juga diartikan sebagai perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Nah, bagaimana jika memang people power ini berujung makar? Tentu inkonstitusional bukan? Dan jika terjadi, maka hukum pasti berlaku.

Makar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai kejahatan terhadap keamanan negara. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 104, 107, dan 108 dengan ancaman hukuman mati.

Misalnya, pasal 104 yang berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadikan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Rakyat tidak berharap dugaan kecurangan pemilu harus mengambil langkah people power, apalagi jika nantinya berujung makar. Rakyat lebih percaya pada hukum. Kalau ada bukti kecurangan, gunakanlah hukum sebagai instrument demokrasi.

Hukum di Indonesia sudah final. Jangan lagi melakukan langkah-langkah atau gerakan inkonstitusional. Kembalilah pada hukum yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun