Seolah lambat merespon baik para wakil rakyat di DPR maupun pemerintah, jika beberapa waktu sebelumnya seolah acuh tak bergeming terkait unjuk rasa para mahasiswa. Kondisi "Chaos" disekitar wilayah gedung DPR yang terjadi Selasa malam, 24 september 2019.
Ribuan mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi  mengepung gedung parlemen di kawasan Senayan Jakarta Selatan pun berujung rusuh.
Lalu sejumlah aksi demontrasi mahasiswa terkait penolakan terhadap sejumlah undang-undang kontroversial masih terus dilakukan disejumlah daerah sampai hari Kamis, 26 September 2019.
Entah sampai kapan demo mahasiswa ini, yang tidak lain adalah menentang berbagai Revisi Undang-Undang dengan pasal-pasal bermasalah yang disahkan dan yang akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Mereka menilai semua undang-undang tersebut tak mencerminkan aspirasi masyarakat dan justru lebih memihak kepentingan kelompok tertentu, disarikan dari beberapa sumber pewarta terdapat tujuh tuntutan demo mahasiswa yang mendorong proses demokrasi di Indonesia.
Dalam unjuk rasa tersebut tuntutannya adalah tentang: Pertama. Revisi UU KPK, Pemerintah juga didesak membatalkan revisi UU KPK yang baru saja disahkan. Revisi UU KPK dinilai membuat lembaga anti korupsi tersebut lemah dalam memberantas aksi para koruptor.
Kedua. RKUHP, mahasiswa mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang. Sebab, pasal-pasal dalam RKUP dinilai masih bermasalah.
Ketiga. Isu Lingkungan, Mahasiswa menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah Indonesia.Â
Keempat. RUU Ketenagakerjaan, Mahasiswa menilai aturan tersebut tidak berpihak kepada para pekerja.
Kelima. RUU Pertanahan, mahasiswa menilai aturan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi agraria.
Keenam. RUU PKS, mahasiswa meminta agar pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).