Mohon tunggu...
Asep Ilham
Asep Ilham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis adalah cara untuk menuangkan berbagai pertanyaan dalam pikiran, lalu dijawab dalam bentuk tulisan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal Kemiskinan Struktural, Kemiskinan yang Menjerat

12 Januari 2023   19:42 Diperbarui: 17 Februari 2023   19:36 992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemiskinan adalah permasalahan yang sering terjadi di berbagai Negara, khususnya di Negara berkembang, kemiskinan adalah salah satu permasalahan yang sulit untuk diselesaikan, hal tersebut juga terjadi di Indonesia. Kemiskinan sudah menjadi masalah lama di Indonesia, dan sampai saat ini masalah kemiskinan masih belum dapat diselesaikan.

Namun, sebelum lanjut, kita harus pahami dulu apa itu yang dimaksud dengan kemiskinan?
Kemiskinan adalah keadaan ketika suatu individu atau suatu rumah tangga mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar.  Sedangkan melansir dari Badan Pusat Statistik (BPS) orang yang dianggap miskin adalah orang yang memiliki pengeluaran maksimal hanya Rp.15.750/hari atau Rp. 472,524/perbulan.

Dari kategori tersebut maka data yang diambil dari BPS pada Maret 2022 yang menyatakan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 9,54 % dari total seluruh penduduk Indonesia atau berjumlah sekitar 26,16 Juta penduduk, jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya, ketika masa pandemi.

Adapun presentase yang dihitung dari setiap daerah yaitu jumlah penduduk miskin terbanyak berasal dari Jawa Tengah dengan jumlah 4,18 Juta penduduk miskin atau 10,38 % dari total penduduknya, sedangkan penduduk miskin terendah yaitu di Kalimantan Utara dengan 49,4 ribu penduduk miskin saja atau 6,77% dari total penduduknya.

Namun apabila kita memacu pada kategori kemiskinan menurut Word Bank, terhadap ukuran atau kategori seseorang dianggap miskin adalah ketika seseorang memiliki pengeluaran maksimal sebesar 2 dolar US atau 30 ribuan/hari atau kurang lebih 900 ribuan/bulan, dan apabila kemiskinan tersebut diukur dari sini, maka penduduk miskin di Indonesia diperkirakan memiliki presentase 40% dari total penduduknya. Waw luar biasa hampir setengah penduduk Indonesia dikategorikan sebagai penduduk miskin.

Indonesia masuk 100 Negara termiskin di dunia, dengan menempati peringkat ke 91 pada 2022 menurut gfmag.com. Hal ini diukur dari gross domestic product (GDP) atau produk domestik bruto (PDB) dan purchasing power parity (PPP) atau keseimbangan kemampuan berbelanja.

Kemiskinan menyebabkan terjadinya ketimpangan ekonomi yang cukup tinggi di Indonesia, hal tersebut bisa dilihat dari negara yang memiliki ketimpangan ekonomi tertinggi di dunia, berdasarkan laporan Credit Suisse's Global Wealth Report, Indonesia menempati peringkat ke empat dengan presentasi ketimpangan ekonomi 49,3%, tga tingkat dibawah Rusia, India, dan Thailand. Hal tersebut menyebabkan jurang pemisah antara si kaya dan si miskin sangat terlihat.

Dari berbagai bentuk kemiskinan yang ada di Indonesia salah satu bentuk kemiskinan yang sulit diatasi adalah kemiskinan struktural. Dalam artikel ini mari kita bahas apa itu kemiskinan struktural dan bagaimana faktor penyebabnya

Apa itu kemiskinan struktural

Kemiskinan struktural adalah bentuk kemiskinan yang disebabkan oleh karena rendahnya akses terhadap sumber daya yang pada umumnya terjadi pada suatu tatanan sosial budaya ataupun sosial politik yang kurang mendukung adanya pembebasan kemiskinan, atau sederhananya kemiskinan struktural adalah fenomena kemiskinan yang disebabkan karena terisolasi oleh struktur sosial dan lingkungan yang menghambat masyarakat untuk keluar dari jurang kemiskinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun