suf'ah secara bahasa (etimologi) diambil dari kata syaf' yang artinya pasangan, sedangkan suf'ah secara istilah ahli fikhÂ
(klimatologi) yaitu pengajuan hak milik kepada pemegang saham lain secara paksa dengan adanya pengembalian dana atas saham orang kedua.
hukum syuf'ah
hukum syuf'ah adalah wajib, bagi sipemilik saham sepenuhnya ( sama-sama memiliki saham atas suatu perusahaan ) , sehingga tidak ada hak syuf'ah bagi selain mitra.
syarat syuf'ah
syarat syarat suf'ah sebagai berikut :Â
akad syuf'ah hanya berlaku untuk barang yang bisa di bagi (bisa di kruskan dalam nominal harga)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!