Mohon tunggu...
Aryo S Eddyono
Aryo S Eddyono Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti

Mengajar Jurnalistik dan Media Massa di Universitas Bakrie. Meneliti isu-isu pers dan demokrasi, media dan budaya, media alternatif, serta soal konten/jurnalisme warga.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Datangi Dewan Pers, AJI Jakarta Sosialisasikan Buku Pedoman Perilaku Jurnalis

23 Oktober 2014   23:23 Diperbarui: 13 Juli 2015   19:47 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover Buku Kode Etik Perilaku Jurnalis (Sumber: ajijak.org)

 

Setelah menerbitkan buku yang berjudul Pedoman Perilaku Jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta melakukan serangkaian kunjungan ke sejumlah lembaga dan perusahaan media untuk menyosialisakannya. Kali ini, Kamis (23/10), Dewan Pers menjadi tujuan kunjungan berikutnya. Delegasi AJI Jakarta yang hadir adalah Ketua AJI Jakarta, Umar Idris, beserta pengurus. Hadir pula Sekretaris Jenderal AJI, Suwarjono.

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, mengapresiasi terbitnya buku Pedoman Perilaku Jurnalis yang ditulis oleh tim AJI Jakarta. “Saya senang AJI Jakarta melibatkan banyak pihak dalam menyusun pedoman perilaku ini,” ujar Bagir Manan.

Memang, dalam pembuatan buku Pedoman Perilaku Jurnalis, AJI Jakarta melakukan serangkaian Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pihak, diantaranya: jurnalis, pemimpin redaksi media, organisasi profesi wartawan, dan organisasi kehumasan. Tujuan FGD adalah menemukan titik terang atas berbagai masalah profesionalisme jurnalis sehingga ada “jalan tengah” dalam memformulasikan isi pedoman. Menariknya, FGD tak hanya dilakukan di Jakarta saja, melainkan di beberapa kota di Indonesia.

Lebih lanjut, Bagir Manan mengatakan bahwa inisiatif yang dilakukan AJI Jakarta merupakan hal positif dalam memperjuangkan prosionalisme jurnalis dan kemerdekaan pers di Indonesia. “Ini bagus sekali. Tak hanya Dewan Pers saja (yang berperan),” kata Bagir.

Hanya saja, tambah Bagir Manan, pekerjaan rumah berikutnya adalah menyadarkan pemilik media agar paham bahwa bisnis media tidak dapat disamakan dengan bisnis lainnya. Bisnis media adalah bisnis yang memiliki tanggung jawab besar kepada publik dan terikat oleh kode etik jurnalistik. Sehingga, ketika pemilik media paham, maka ia akan ikut bertanggung jawab dalam meningkatkan profesionalisme jurnalisnya.

Anggota Dewan Pers, Ray Wijaya, yang turut hadir dalam acara ini, berharap agar buku Pedoman Perilaku Jurnalis bisa dicetak ulang lebih banyak lagi oleh Dewan Pers dan dibagi-bagikan dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) mendatang. “Biar sosialisasinya lebih besar lagi,” ujarnya.

Kode perilaku jurnalis sangat dibutuhkan oleh para jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistiknya. Begitu juga bagi perusahaan media dan organisasi profesi jurnalis seperti AJI Jakarta. Semua memerlukan sebuah terjemahan yang lebih rinci atas kode etik jurnalistik untuk meningkatkan profesionalisme para jurnalis. “Sayangnya, tak banyak media yang memilikinya. Begitu juga dengan Dewan Pers. AJI pun belum,” kata Umar Idris, Ketua AJI Jakarta dalam pengantarnya di buku Pedoman Perilaku Jurnalis.

Di dalam buku kode perilaku ini, dibahas sejumlah masalah dan isu penting sehari-hari yang dijumpai oleh jurnalis. Seperti pembelian saham, menerima fasilitas dalam liputan, berperilaku di media sosial seperti twitter dan facebook, hingga keterlibatan jurnalis atau pun media dalam politik praktis seperti yang sedang terjadi pada Pemilu kali ini. Isu-isu aktual dan nyata seperti itulah yang banyak diulas di dalam buku kode perilaku ini. Penyusunan buku ini didanai oleh Yayasan TIFA.

Anda tertarik memiliki buku ini? Silakan download di tautan ini.

 

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun