Mohon tunggu...
Aryanto Husain
Aryanto Husain Mohon Tunggu... Freelancer - photo of mine

Saya seorang penulis lepas yang senang menulis apa saja. Tulisan saya dari sudut pandang sistim dan ekonomi perilaku. Ini memungkinkan saya melihat hal secara komprehensif dan irasional.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Berubah di Tengah Arus Perubahan, Bagaimana Caranya?

24 November 2021   08:10 Diperbarui: 24 November 2021   09:05 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perubahan itu pasti, dunia birokrasipun tak luput dari perubahan. Triple disruption, technological disruption, millennial disruption dan pandemic disruption, semakin menyadarkan kita kalua perubahan itu nyata. Pemerintah terpaksa bergegas menggulirkan roda transformasi semakin cepat menuju dynamic governance.

Bagi ASN, berubah atau tidak itu bukan lagi pilihan. Mereka pun dituntut menyesuaikan dengan derasnya arus perubahan itu. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, ASN harus berubah meninggalkan pola pikir lama. Seperti kata Presiden Jokowi, tidak ada lagi pola pikir lama, ASN harus berubah!

Kenapa ASN harus segera berubah? Utamanya karena tuntutan terhadap pelayanan publik yang semakin kompleks. Masyarakat membutuhkan respons pelayanan yang cepat. Kecepatan respons ini harus setara dengan kecepatan pengaduan masyarakat yang saat ini begitu cepat berkat dukungan IT. Setiap hari kita bisa melihat pengaduan ini berseliweran di media sosial, kadang menjadi pesan berantai.

Menyadari urgensi perubahan ini, perlu ada teknik modifikasi beliefs yang benar agar ASN bisa melakukan adaptasi. Bagaimana caranya, langkah-langkah berikut mungkin bisa membantu.

Pertama, ASN harus keluar dari belenggu status quo bias. ASN dianggap memiliki status sosial yang terhormat. Status sebagai ASN adalah pekerjaan yang nyaman. Memecat mereka tidak mudah. Akibat bias status quo ini, ASN sering merasa pintar dan hebat sendiri, bahkan bertindak indispliner.  

Tapi itu dulu. Presiden sudah menandatangi peraturan baru yang bisa memberhentikan ASN yang tidak disiplin. Amanat PP No. 94/2021, pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

ASN harus memecah belenggu status quo ini. Mereka harus keluar dari zona nyaman (comfort zone). Zona ini memerangkap ASN menuju zona pertumbuhan (growth zone), zona dimana seorang ASN menjadi sangat produktif. Di zona pertumbuhan, ASN mudah melakukan pencapaian target kinerjanya. Sebelum sampai di zona ini, ASN harus berusaha meningkatkan skill dan kompetensinya di zona pembelajaran (learning zone). 

Untuk sampai ke zona ini mereka harus melalui zona ketakutan (fear zone), zona dimana ASN merasa sangat tidak nyaman, akibat pandangan orang lain lain atau karena tekanan tertentu. Prinnsipnya untuk menuju growth zone, ASN harus mengembangkan growth mindset dan meninggalkan fixed mindset.

Proses pembelajaran menuju zona bertumbuh sangatlah mudah saat ini. Berkat kemajuan IT, ruang pembelajaran semakin luas, mudah dan murah. Era zero marginal society saat ini melengkapi proses belajar formal tanpa beban biaya. Cukup dengan satu paket data, kita bisa mengakses berbagai materi pelajaran yang tersebar di berbagai media social seperti youtube, google, dan lain-lain.

Selanjutnya, ASN harus mampu mengelola waktunya sesuai prioritas. Dalam bukunya, Seven Habits of Highly Effective People, Stephen R. Covey membagi ada empat kuadran kategori kegiatan dilihat dari sisi penting (important) dan gentingnya (urgent) kegiatan tersebut. 

"Penting" menunjuk pada kesesuaian pencapaian visi hidup atau visi OPD. "Genting" menunjuk pada mendesak tidaknya kegiatan tersebut dilakukan. Kuadran I berisi kegiatan yang genting dan penting. Kuadran II berisi kegiatan yang tidak genting tapi penting. Kuadran III berisi kegiatan yang genting dan tidak penting. Kuadran IV berisi kegiatan tidak genting dan tidak penting.  

ASN harus mampu masuk kedalam Kuadran II dimana dia bisa fokus pada kegiatan-kegiatan yang strategis dan selaras dengan pencapaian visi organisasi namun tidak mesti dalam tekanan kegentingan yang tinggi.

Di kuadran ini, ASN akan menghindari menggosip, bermain medsos berlama-lama yang tidak perlu, dan aneka kegiatan mubazir lainnya, yang merupakan hoby lama yang tidak produktif.  

Sebaliknya mereka akan masuk zona yang tidak mudah stres, lelah, dan krisis serta tidak terburu-buru dalam menyelesaikan pekerjaan. Mereka akan mampu merumuskan perencanaan, meningkatkan keahlian, menggali peluang-peluang, review, serta memikirkan strategi. 

Dengan cara ini mereka bisa menikmati kehidupan yang tenang, berolah raga, membangun relasi dan jejaring, serta menghabiskan waktu bersama keluarga.

Terakhir, meninggalkan cara bekerja silo dan bekerja secara teamwork. Arahan Presiden tentang penyederhanaan birokrasi mendorong model kerja teamwork melalui penyetaraan jabatan. ASN didorong menjadi pejabat fungsional. 

Di bawah mekanisme kerja seperti ini ASN bisa bekerja cross cutting, dari satu penugasan ke penugasan lainnya. Mereka bisa bergabung dalam satu kelompok kerja satu kepada kelompok kerja lainnya.

Bekerja teamwork adalah gambaran bekerja terstruktur dan sistimatis. Setiap unsur dalam tim mewakili subsistim atau tema-tema tertentu. Teamwork adalah konsekwensi transformasi model birokrasi dari hirarkis ke model holokrasi. Model ini mengedepankan  keahlian teknis (fungsional) dan lebih mampu  mengakselerasi penyelesaian isu  operasional organisasi, misalnya dari 20 menit menjadi 2 menit.

Ini adalah tujuan akhir transformasi pemerintahan menuju dynamic governance yang diwakili pemerintahan yang dinamis, agile, dan profesional. Tidak ada pilihan, ASN harus segera beradaptasi dengan perubahan yang sedang terjadi.

Selamat melakukan perubahan...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun