Mohon tunggu...
M@sbh@y
M@sbh@y Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mencurahkan isi kepala,hati dan pikiran.

Ranger in country guardian .freewriter . berbagi info,pnglamn,kenangan, segala yg singgah dan bermain di pikiran dan ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polemik Nama Bandara (Lombok-NTB)

17 November 2019   20:47 Diperbarui: 17 November 2019   21:07 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi oleh m@sbh@y

pro kontra perubahan nama Bandara Lombok ikembali muncul ke publik 

setelah keluarnya surat Gubernur NTB yang ditandatangani langsung oleh Dr H Zulkiflimansyah tanggal 5 November 2019 yang isinya yakni Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 1421 Tahun 2018 tentang perubahan nama Bandara Internasional Lombok menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid di Kabupaten Lombok Tengah, maka untuk pelaksanaan dan tidak lanjut keputusan tersebut di mohon kepada DPRD Provinsi NTB dapat mendukung pergantian nama bandara itu dengan memberikan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan.

 isi rekomendasi yang harus dikeluarkan itu  memerintahkan Maskapai untuk melakukan anouncement dengan menyebutkan Bandara Zaenudin Abdul Majid sesuai keputusan Menteri dan memerintahkan kepada PT Angkasa Pura I untuk memasang papan nama bandar udara Zaenuddin Abdul Majid di lingkungan Bandara.

Menyikapi surat dari gubernur ntb tersebut Ribuan masyarakat Lombok Tengah yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Pergantian nama Bandara (GERAM) akan menggelar aksi damai pada hari Senin tanggal 18 November di kantor DPRD dan Gubernur Provinsi NTB. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun