Mohon tunggu...
M@sbh@y
M@sbh@y Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mencurahkan isi kepala,hati dan pikiran.

Ranger in country guardian .freewriter . berbagi info,pnglamn,kenangan, segala yg singgah dan bermain di pikiran dan ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Birokrat Pemakan Uang Rakyat Disikat

14 September 2018   16:37 Diperbarui: 14 September 2018   17:27 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mataram , jumat 14 september 2018 .begini jadinya kalau birokrat suka makan uang rakyat. Hari jumat bukan nya tobat malah maksiat .akhirnya kualat di ringkus aparat.

Seorang Oknum Anggota DPRD Kota Mataram ditangkap dalam operasi tangkat tangan saat bertransaksi sejumlah uang di sebuah rumah makan di Kota Mataram, pukul 09.00 Wita waktu setempat .Oknum anggota dewan yang diketahui bernama H Muhir dari Fraksi Golkar tersebut diduga hendak menerima sejumlah uang terkait rehabilitasi sekolah pasca gempa Lombok.

"Kita menangkap oknum anggota dewan yang meminta-minta bagian dari proyek rehabilitasi sekolah pasca bencana alam," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, DR Ketut Sumedana SH MH.

Dia ditangkap bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram dan seorang kontraktor proyek rehabilitasi sekolah.

Ditemukan uang tunai berjumlah Rp 30 juta di lokasi dalam ott kali ini

"Sebenarnya kita melakukan penangkapan kemarin malam. Tapi pelaku baru menerima uang Rp 1 juta. Ternyata pagi ini dia melakukan serah terima uang yang diminta oknum anggota dewan," pungkasnya.

Pengintaian dilakukan sejak lama, beberapa hari pasca gempa. Oknum tersebut terendus tengah berupaya meminta jatah proyek rehabilitasi pasca gempa. Namun, penangkapan baru dapat dilakukan hari ini saat transaksi berlangsung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun