Mohon tunggu...
Arya Dewangga
Arya Dewangga Mohon Tunggu... Lainnya - Keep walking!

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga 20107030152

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Virus Covid-19 terhadap Jalannya Ekonomi Terutama Bidang Transportasi

31 Maret 2021   22:16 Diperbarui: 31 Maret 2021   22:32 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini dunia tengah diguncang oleh kasus penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 yang kian merebak dan meluas secara cepat dan menjadi polemik global terbesar untuk saat ini. Bahkan wabah virus corona telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO). Hal inilah yang kini menjadi pembicaraan dan perbincangan publik diseluruh dunia. Setelah pernyataan yang ditetapkan oleh WHO tentunya ini menjadi problematika yang harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah dan masyarakat di seluruh dunia.

Setelah mengepung kawasan Asia Tenggara, virus corona akhirnya menyerang Indonesia. Tanggal 2 Maret 2020 dua orang dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Kasus pertama ini bermula dari adanya WNA asal Jepang yang positif virus corona mengunjungi Indonesia.

Virus corona tengah menjadi permasalahan kesehatan global untuk saat ini, virus ini juga menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap semua sektor kehidupan diseluruh dunia terutama Indonesia. Mulai dari sektor ekonomi, pendidikan, sosial, pariwisata, transportasi dan sebagainya. Hal ini terjadi karena virus corona menimbulkan rasa ketakutan akan bahaya dan resikonya yang berdasarkan berita dan fakta yang tersebar saat ini yaitu dapat berujung pada kematian. Akibatnya timbul rasa kekhwatiran pada masyarakat untuk menjalankan segala aktifitasnya yang memiliki kemungkinan akan tertular virus corona.

Sektor transportasi merupakan salah satu yang terdampak sangat besar dari kasus wabah virus corona ini. Transportasi darat yang sedang gencar-gencarnya mengalami perkembangan saat ini adalah transportasi perkeretaapian. Transportasi perkertaapian yang pada awalnya kian mengalami pertumbuhan yang begitu pesat saat ini seakan drop dan mengalami penurunan yang sangat drastis. Penurunan yang terjadi dalam sektor perkeretaapian untuk saat ini tidak akan bisa ditanggulangi sampai kasus corona ini menemukan titik terang penyelesaiannya.

Menurut WHO virus corona adalah virus yang menyebabkan flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti sindrom pernapasan. Virus ini muncul pertama kali dari kota Wuhan di China yang akhirnya menyebar ke Negara lain salah satunya Indonesia.

Semakin menyebarnya kasus corona yang ada di Indonesia, maka pemerintah kita menetapkan peraturan Social Distancing. Social distancing adalah jarak sosial yang juga sering disebut dengan "jarak fisik". Ini berarti menjaga jarak antara seseorang dan orang lain di luar rumah, Untuk menerapkan social distancing setiap orang harus berjarak setidaknya dua meter dari orang lain. Jangan berkumpul, jauhi tempat-tempat ramai dan hindari pertemuan massal.

Virus corona menyebar terutama diantara orang-orang yang berbeda dalam kontak dekat untuk waktu yang lama. Penyebarannya terjadi saat orang yang terinfeksi mengalami batuk, bersin atau berbicara dan tetesan dari mulut atau hidung mereka meluncur ke udara dan mengenai area wajah termasuk mulut dan hidung orang-orang disektarnya. Virus corona dapat hidup berjam-jam atau berhari-hari di permukaan, tergantung pada faktor-faktor seperti cahaya matahari dan kelembaban.

Selain aturan social distancing pemerintah juga melakukan gerakan PSBB. PSBB merupakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan ini diterbitkan langsung oleh Kementerian Kesehatan untuk pencegahan wabah virus ini. Aturan PSBB sudah tercatat didalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.

PSBB merupakan sebuah penyelenggaraan pembatasan kegiatan-kegiatan di tempat umum dan mengkarantinakan diri sendiri didalam rumah. Tujuan dari PSBB yaitu untuk mencegah meluasnya penyebaran virus yang sedang terjadi saat ini. Pembatasan kegiatan yang dilakukan antara lain peliburan kegiatan pembelajaran dan tempat kerja, pembatasan keagamaan dan pembatasan kegiatan-kegiatan lainnya di tempat umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun