Mohon tunggu...
Anthony Arya
Anthony Arya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketidakberlakuan Hak Imunitas Setya Novanto

14 November 2017   18:35 Diperbarui: 14 November 2017   18:37 789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Para anggota DPR, seperti yang kita ketahui memiliki suatu hak imunitas. Akan tetapi, sesuai dengan yang tertulis dalam pasal 224 UU Negara nomor 17 tahun 2014, tentang MD3 tidak berlaku jika menyangkut kasus korupsi maupun kasus yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keberlakuan hak imunitas DPR yang dimiliki Setya Novanto selama ini telah membuat ia terus mangkir akan segala panggilan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sudah lewat tiga kali KPK memanggil Setya Novanto untuk menjalani prosedur pemeriksaan tetapi ia tidak pernah mendatanginya.

Dalam hal ini, sebenarnya KPK bisa melakukan pemanggilan secara paksa kepada Setya Novanto berhubungan dengan hak imunitas nya yang sudah tiada. KPK juga bisa menahan Novanto dengan alasan ia terus menghindari panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga ada kondisi objektif yang mengharuskan tersangka ditahan karena tidak kooperatif.

Setya Novanto, sebagai seorang Ketua DPR memberi contoh yang baik bagi masyarakat khusunya dalam penyelesaian proses hukum yang seharusnya ia jalani ini. Dalam hal ini, Setya Novanto menghindari pemeriksaannya dengan alasan menunggu izin presiden dan juga adanya imunitas presiden.

Seperti diketahui, Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir untuk ketiga kalinya dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin lalu. Novanto sedianya dipanggil untuk pemeriksaan saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik.

Ketidakhadiran Novanto tersebut, lagi-lagi juga KPK menerima surat alasan mangkir Ketua Umum Partai Golkar tersebut dari Kesetjenan DPR sesuai dengan sumber yang telah saya baca. Namun jika sebelumnya permintaan perlunya izin presiden untuk memanggil Novanto, kini juga disampaikan alasan ketidakhadiran karena hak imunitas anggota DPR.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun