Mohon tunggu...
Arya EkaPratama
Arya EkaPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Magelang Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemerkosaan Tiga Mahasiswi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Viral di Kalangan Mahasiswa

20 Januari 2022   18:05 Diperbarui: 20 Januari 2022   18:09 607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Arya Eka Pratama Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Magelang

Adanya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang aktivis mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjadi sorotan publik.

"Pemerkosaan oleh salah satu aktivis gerakan terbesar di kampus dan demisioner BEM Fakultas dan Universitas," tulis akun tersebut tentang kasus pemerkosaan

Penjelasannya itu terjadi pada bulan September lalu dengan inisial pelaku adalah MKA atau OCD. Saat itu korban dibawa ke tempat kos pelaku dan disetubuhi. Usut punya usut, korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan pelaku lebih dari satu orang. 

Sebab, sudah ada tiga orang yang melapor. Tanggapan pihak kampus Wakil Rektor UMY Bidang Kemahasiswaan, Alumni & AIK Faris Al-Fadhat mengatakan, pihak kampus akan melakukan investigasi untuk merespons kasus yang mencoreng nama baik instusinya tersebut. 

“Mengenai dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa, pihak kampus terus melakukan investigasi, hingga tuntas,” (Dikutip dari Harian Jogja beberapa bulan lalu). 

Faris menyatakan UMY memiliki komitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelaku pelanggaran disiplin, apalagi menyangkut kriminalitas. Saat ini kasus tersebut sedang diselidiki oleh Komite Disiplin dan Etika Mahasiswa. 

“Dalam prosesnya jika terbukti ada pelanggaran disiplin dan indikasi kriminalitas, maka UMY memutuskan dengan adil sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya. 

Setelah dilakukan investigasi, pada 6 Januari lalu akhirnya pihak kampus telah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada mahasiswa berinisial MKA karena terbukti dan mengakui melakukan tindakan asusila terhadap tiga mahasiswi kampus tersebut. (BISNIS.COM)

Menurut saya, dari kasus pemerkosaan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, pemerintah herusnya lebih menekankan lagi tentang undang-undang pencabulan  di negara ini agar tidak terjadi lagi pemerkosaan seperti di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. 

Sejumlah data menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus tetapi tidak terkuak. Sekarang ini terjadi situasi darurat selain pandemi covid-19 ada juga kekerasan seksual. Kekerasan seksual di kampus sering terjadi tetapi tidak terungkap karena korban takut melapor karena banyaknya relasi di pelaku dan tidak adanya payung hukum di korban. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun