Mohon tunggu...
Arya BayuAnggara
Arya BayuAnggara Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Menulis untuk mengingat luasnya dunia

Menyukai caffeine dan langit biru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tafsiran Ketua Komisi VII DPR Atas Permen LHK No.20 Tahun 2017: Menyiratkan Bahwa Pertalite dan Pertamax 92 Akan Dihapuskan

21 September 2022   08:00 Diperbarui: 21 September 2022   08:03 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Artikel ini telah ditayangkan di website kecil-kecilan kami, Jurnal Harian 

Belum sempat kita bernafas lega paskakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), entah bagaimana caranya timbul pemberitaan genting lain yang berpotensi menyesakkan dada.

 Dalam sebuah artikel yang dimuat di CNBC Indonesia, diketahui bahwa Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia memberikan pernyataan, bahwa ada potensi hilangnya Pertalite dan Pertamax 92 dari pasar bahan bakar di Indonesia. Tafsiran beliau tersebut didasarkan kepada isi dari Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017. Sebenarnya, dalam melaksanakan permen ini, Pemerintah sudah bergerak. Premium atau bahan bakar beroktan 88 secara resmi akan berhenti diedarkan pada 1 Januari 2023 mendatang. Walaupun, di beberapa tempat Premium memang sudah tidak ada lagi diedarkan sebelum tanggal resminya. Dalam hal ini, termasuk juga bahan bakar beroktan 89 yang dijual oleh SPBU milik Vivo yang sempat viral, karena harganya yang begitu murah dibandingkan harga BBM Pertamina yang naik dan sebenarnya beroktan lebih tinggi.

Lebih lanjut, menurut Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, standarisasi mutu BBM yang dijual di Indonesia harus setara dengan standar Euro 4. Secara sederhana, BBM yang dijual minimal berada di rentang oktan 95 hingga 98. Secara riil, dari jenis-jenis BBM yang diedarkan oleh Pertamina saat ini, hanya Pertamax Turbo yang mencukupi rentang oktan tersebut. Tentu jika taksiran dari salah satu figur Dewan Perwakilan Rakyat ini benar, cukup aman untuk menduga bahwa kedepannya akan ada produk lain yang akan diperkenalkan oleh Pertamina untuk mengisi kekosongan BBM beroktan 95. 

Lebih lanjut, Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat tersebut mengusulkan agar subsidi tetap diberikan ke jenis BBM di dalam rentang oktan 95 hingga 98 tersebut. Jika ditilik, usulan dari ketua komisi 7 ini ujung-ujungnya tetap mendukung keberadaan dari subsidi, yang sejauh pemahaman kami sedang dicoba untuk dihilangkan oleh pemerintah saat ini. 

Di sisi lain, perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa Pertalite masih diedarkan di pasar Indonesia. Pasalnya, Pertalite sendiri masih memenuhi standar dan mutu yang dibutuhkan. 

Tentu, untuk saat ini, kita bisa menyimpulkan bahwa hanya premium yang akan dilenyapkan. Akan tetapi, bukan berarti kita buru-buru mengatakan bahwa Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat hanya sekedar mencari muka atas tafsirannya terhadap Permen LHK lhk Nomor 7 Tahun 2017.  

Pada dasarnya, tafsirannya tersebut bersifat prediktif terhadap peluang dihapuskannya Pertalite dan Pertamax 92. Memang saat ini Pertalite, sebagai bahan bakar dengan oktan paling rendah yang diedarkan oleh Pertamina, masih tetap diedarkan. Akan tetapi, bagaimana kelanjutan nasibnya 5 atau 10 tahun mendatang? Terlebih, saat ini pemerintah juga menggalakkan program elektrifikasi kendaraan bermotor. Dengan demikian, lebih menarik untuk menerka-nerka bagaimana kelanjutan nasib dari bahan bakar beroktan 90 ini. Termasuk juga Pertamax 92 yang saat ini menjadi alternatif paling murah dari bahan bakar yang katanya tidak disubsidi, padahal disubsidi.

Ditulis di Pekanbaru pada 15 September 2022

Referensi:

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220913093105-4-371573/bbm-pertalite-pertamax-bakal-dihapus-ini-dia-bocorannya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun