Mohon tunggu...
Inspirasinews
Inspirasinews Mohon Tunggu... Ilmuwan - Arwan Syahputra

Idealisme adalah Kemewahan terakhir yang dimiliki pemuda. (Tan Malaka -Bapak republik yang terlupakan)

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Golput? Sebuah Metode Gila, Melebihi Orang Gila

16 April 2019   17:56 Diperbarui: 16 April 2019   18:21 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok/Arwan/pengamatDemokrasi

(Ditulis oleh Arwan Syahputra, Pengamat Muda Demokrasi Indonesia)

Esok, 17 April adalah puncak pemilu 2019 yang diwarnai Pemilihan DPRD Kab/Kota, DPRD Prov, DPD, DPR RI, dan Presiden dan Wakil Presiden.

Sebelumnya, menghindari Pemilu dari Golput, Mahkamah Konstitusi RI  telah memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan uji matril dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 yang membolehkan penggunaan surat keterangan (Suket) perekaman e-KTP untuk memilih, perpanjangan registrasi daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan alasan tertentu paling lama tujuh hari menjelang pemungutan dan penghitungan suara (Tungsara), dan penambahan batas waktu penghitungan suara hingga dari satu hari (mulai 13.00-00 WIB) ditambah satu hari (12 jam). 

Putusan MK No. 20 tahun 2019 itu sendiri mengandung aspek positif atau menguntungkan. Di antaranya, bagi pemilih, khususnya pemilih tambahan yang masuk dalam DPTb. Pemilih ini tidak mesti harus grasa grusu mengurus administrasi pindah memilih (Form A-5) jauh-hari hari hingga 30 hari menjelang Tungsara. Melainkan bisa dilakukan menjelang 7 (tujuh) kegiatan Tungsara. 

Yang kemudian, hal itu dinilai tidak ada alasan setiap warga negara yang sudah punya hak pilih untuk tidak menggunakan pilihan karena alasan "Malas" mengurus A5, atau yang berkaitan dengan itu.

Segala upaya mempermudah penggunaan hak pilih, lewat Putusan MK, maupun Aturan KPU RI sangat berdampak positif terhadap Pemilu 2019.

Tidak hanya orang yang berakal sehat, untuk meriahkan Kontestasi pemilu 2019 esok orang yang dinilai teridap gangguan jiwa pun ikut memilih sesuai dengan aturan PKPU No.11 Tahun 2018 pasal 4 ayat 3 Pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang pada intinya selagi dibuktikan dengan Suket Rumah Sakit.

Hal tersebut membuktikan, Jika nanti nya orang yang sehat jasmani dan rohani, Sehat akal dan pikiran lebih memilih Golput, maka jelas lah sudah Orang gila lebih Naionalis dari pada orang yang waras. Dapat dikatakan, orang waras yang golput, adalah orang yang gila melebihi orang Gila.

Untuk itu "Mari sukseskan Pemilu esok.
1 Suara Anda sangat berguna Bagi Bangsa dan Negara"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun