Mohon tunggu...
titin sumarni
titin sumarni Mohon Tunggu... -

hanya ingin mengisi waktu luang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pak SBY.... Tolong Jangan Minta Naik Gaji

21 Januari 2011   07:42 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:19 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pak SBY baru saja menyampaikan curcol (curhat colongan) yang mengatakan bahwa gaji presiden sudah 7 tahun tidak naik. Untuk lengkapnya baca disini. Sebagai pegawai saya juga sedih kalau saya kerja bertahun-tahun tidak mendapatkan kenaikan gaji. Tapi untuk kasus pak Presiden saya agak tersinggung membacanya. Mengapa saya tersinggung? ini faktanya yang saya dapatkan dari teman intilijen jadi-jadian....

Presiden mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp 62 juta yang merupakan gaji pokok dan tunjungan jabatan per bulan untuk Presiden.
Ada anggaran lain di luar itu, yakni dana taktis, jumlahnya Rp 2 miliar per bulan.
Data tentang dana taktis presiden dan wakil presiden dinyatakan dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara dan Lembaga Kepresidenan (RKAKL) 2006. Di dalamnya disebutkan dana khusus operasional untuk 2006 bagi presiden sebesar Rp 2 miliar per bulan dan wapres Rp 1 miliar per bulan.
Anggaran itu di luar gaji dan berbagai tunjangan yang diterima maupun biaya sewa pesawat perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp 80,53 miliar per tahun utuk presiden dan Rp 25 miliar untuk wapres.

Catatan:
Gaji per bulan x 12 = 62 juta x 12 = Rp 744 juta
DDana Taktis x 12 = 2 milyar x 12 = Rp 24 milyar
Biaya sewa pesawat perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp 80,53 milyar

jadi kalau pak SBY minta naik gaji lagi aduh... mau minta berapa pak?? apa masih kurang ya??  gmana pendapat teman-teman kompasioner??

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun