Mohon tunggu...
Arunarwi Putri
Arunarwi Putri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Peran Komunikasi Lingkungan dalam Regulasi Iklan Rokok di Media Penyiaran

14 September 2017   20:44 Diperbarui: 14 September 2017   20:55 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Isu mengenai kebijakan pemerintah terkait penayangan iklan rokok di media massa memang sudah banyak menjadi perbincangan, yang mana isu tersebut pun mulai menimbulkan polemik yang belum terpecahkan solusinya hingga saat ini. Pada tulisan ini, akan saya paparkan review mengenai sebuah penelitian yang berjudul "Regulasi tentang Iklan Rokok di Media Penyiaran yang Tidak Melindungi Anak dan Remaja". Penelitian ini dilakukan oleh Nina Mutmainnah Armando dan Hendriyani dari Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia. Peneliti menyampaikan sharing mengenai hasil temuannya tersebut dalam salah satu kelas Parallel Session COMICOS yang diadakan di Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada hari Jumat, 8 September 2017.

Kritik yang muncul dari masyarakat terhadap perusahaan rokok adalah bahwa mereka menargetkan rokok kepada kaum muda dalam rangka untuk menggantikan perokok yang meninggal, dengan para kaum muda sebagai pelanggan baru. Dari kritik tersebut, kemudian perusahaan rokok melakukan strategi pemasaran yang masif dengan menggunakan iklan-iklan, promosi, dan sponsor yang dilakukan untuk menarik anak-anak muda supaya menjadi pelanggan baru dari perusahaan rokok tersebut. Media penyiaran kemudian menjadi alternatif media penyebar iklan yang dijadikan pilihan utama oleh para perusahaan rokok.

Salah satu hal yang patut dijadikan sebagai bahan refleksi bagi negara kita adalah bahwa banyak negara-negara di dunia yang telah melarang iklan rokok untuk ditayangkan di media penyiaran, dengan alasan bahwa iklan di media penyiaran khususnya Televisi dianggap paling berpengaruh kepada khalayak. Alasan lain yang mendukung adanya regulasi ketat terhadap iklan rokok di berbagai negara adalah terutama karena alasan bahwa rokok adalah produk berbahaya dan adiktif, yang mengandung 4000 zat kimia di mana 69 diantaranya adalah karsinogenik atau pencetus kanker.

Data dari WHO pada tahun 2013 menyatakan bahwa sudah 144 negara di dunia yang telah melarang iklan rokok di media penyiaran, dalam lingkup ASEAN pun larangan penayangan iklan rokok di media penyiaran sudah dimulai oleh Singapura pada tahun 1971, sampai pada Kamboja yang melarang penayangan iklan rokok di tahun 2011. Sedangkan Indonesia masih menjadi salah satu negara yang memperbolehkan adanya iklan rokok di media penyiaran. Kebijakan-kebijakan media atau justru ketiadaannya memiliki implikasi yang luar biasa terhadap media sebagai industri dan kehidupan masyakarat di Indonesia. Regulasi di bidang penyiaran menjadi hal yang penting dibahas mengingat media penyiaran adalah media yang menggunakan domain publik. Anak dan remaja merupakan kelompok yang harus mendapat perlindungan dalam kebijakan media, namun kebijakan mengenai iklan rokok selama ini justru tidak memperlihatkan semangat perlindungan tersebut.

Padahal seharusnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh suatu negara harus sebisa mungkin berpihak kepada kelompok-kelompok masyarakat yang dirasa layak mendapatkan perlindungan, karena dikatakan bahwa negara atau pemerintah berperan besar terhadap media dan regulasi yang dihasilkannya. Namun pada kenyataannya, peran negara dalam sistem media justru lebih bergerak ke arah melindungi kepentingan pemodal swasta daripada membela kepentingan publik. Dunia penyiaran menjadi sarat akan kepentingan dari penguasa, dan pengusaha.

Pernyataan ini didukung dengan adanya Undang-undang Penyiaran pertama (UU 24/1997) dan UU Penyiaran kedua (UU 32/2002) yang sama-sama memperbolehkan iklan rokok meskipun dengan aturan atau pembatasan tertentu. Peraturan Pemerintah pun menyatakan bahwa iklan rokok masih diperbolehkan, meskipun dengan batasan bahwa iklan hanya ditayangkan pada pukul 21.30 -- 05.00, yang mana aturan ini kemudian diadopsi oleh beberapa aturan lain seperti dalam PP Penyiaran dan Peraturan KPI. 

Dari berbagai data dan aturan-aturan negara yang tercantum baik dalam UU maupun PP dan Peraturan KPI memang dapat disimpulkan bahwa media memang belum ramah kepada anak, melainkan lebih berpihak kepada pemasang iklan. Proses di dalam DPR, KPI, dan pemerintah memperlihatkan tarik ulur antara kepentingan perlindungan terhadap orang muda sebagai khalayak media dan kepentingan ekonomi industri media penyiaran dan industri rokok. Kemenangan dari pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan pun bahkan masih terlihat dalam regulasi media penyiaran yang sampai sekarang belum muncul adanya larangan terhadap iklan rokok. Padahal, rokok telah menjadi pembunuh manusia paling efektif dan massal, yang ironinya dilegalkan oleh negara.

Dari temuan inilah maka strategi-strategi komunikasi lingkungan juga harus dilakukan dalam upaya menurunkan angka konsumsi rokok pada anak dan remaja yang mana adalah target utama dari perusahaan rokok itu sendiri. Misalnya dengan melakukan kampanye-kampanye bahaya rokok bagi kesehatan untuk menyadarkan masyarakat untuk mengurangi bahkan sampai pada level berhenti mengonsumsi rokok, atau bekerja sama dengan komunitas maupun lembaga-lembaga yang memiliki kepentingan dan suara yang sama untuk menyuarakan kepada pemerintah akan ketidaksetujuan penayangan iklan rokok di media penyiaran. Hal-hal tersebut patut dilakukan sebagai salah satu masukan bagi pemerintah agar harapannya dapat dipertimbangkan kembali dalam pembuatan keputusan berkenaan dengan penayangan iklan rokok di media penyiaran.

Sumber: Nina Mutmainnah Armando & Hendriyani, 2017. Regulasi tentang Iklan Rokok di Media Penyiaran Tidak Melindungi Anak dan Remaja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun