Mohon tunggu...
Arum Dwi Suryani
Arum Dwi Suryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Manajemen Risiko Industri Perbankan Indonesia

15 Mei 2021   00:56 Diperbarui: 15 Mei 2021   01:09 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ibf.proxsisgroup.com/manajemen-risiko-pada-industri-bank-perbankan/

Operasi perbankan di Indonesia diatur oleh Bank Indonesia, bank sentral Indonesia. Secara umum tujuan Bank Indonesia adalah mempertahankan rupiah, dan bertanggung jawab untuk mencapai tujuan-tujuan ini:

  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Menjaga dan memelihara sistem pembayaran.
  • Standarisasi dan pengawasan bisnis perbankan.

Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) 5/8 / PBI / 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank, telah dilakukan pengawasan terhadap ketentuan yang terkait dengan Manajemen Risiko Bank, yang mewajibkan bank untuk mengelola risiko bank melalui kegiatan sebagai berikut:

  • Identifikasi risiko.
  • Ukur risiko.
  • Pantau risiko.
  • Pengendalian risiko.

Dalam mengelola risiko secara terintegrasi dan sistematis, bank dituntut untuk membentuk struktur manajemen yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Bank Indonesia mewajibkan bank untuk mengelola 4 jenis risiko berikut:

  • Risiko pasar. Risiko ini terjadi karena harga pasar bergerak ke arah yang tidak menguntungkan atau merugikan.
  • Risiko kredit. Risiko ini terjadi karena counterparty telah mengalami pelanggaran kontrak atau dapat dikatakan tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
  • Risiko operasional. Risiko ini terjadi karena kegagalan proses internal, defisiensi, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan masalah eksternal yang mempengaruhi operasional bank.
  • Risiko likuiditas. Risiko ini terjadi karena bank tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Untuk bank yang lebih besar dan kompleks, bank juga wajib mengelola risiko:

  • Risiko hukum. Diantara resiko tersebut, resiko yang timbul dari litigasi atau litigasi.
  • Risiko reputasi. Diantara risiko tersebut adalah risiko yang timbul akibat publisitas dan pandangan negatif terhadap operasional bank.
  • Risiko strategis. Risiko ini muncul karena implementasi strategi yang buruk, pengambilan keputusan yang buruk, dan kurangnya respons terhadap perubahan eksternal.
  • Risiko kepatuhan. Risiko jenis ini, risiko timbul akibat kegagalan bank dalam mematuhi hukum, peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun