Mohon tunggu...
Arum Butler
Arum Butler Mohon Tunggu... Administrasi - Just me.....

The Wallflower and The Wildflower Alumni Danone Blogger Academy Batch 1 Tahun 2017 www.arumsukapto.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Yuk Dukung Aksi Tolak Penyalahgunaan Obat Demi Keselamatan Generasi Bangsa

22 Oktober 2017   23:15 Diperbarui: 22 Oktober 2017   23:35 2192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh obat yg harus memakai resep dokter (Dokpri)

Beberapa bulan ini kita dihebohkan dengan berita artis kondang yang diduga mengkonsumsi obat terlarang dan sempat menjadi perdebatan tentang status hukumnya yang kemudian disarankan harus menjalani rehabilitas.  Tidak berselang lama, terjadi kehebohan di Kendari Sulawesi Tenggara terkait adanya korban setelah mengkonsumsi produk tablet yang mencantumkan tulisan "PCC", dimana PCC yang dikonsumsi di Kendari merupakan produk ilegal yang tidak pernah terdaftar di Badan POM sebagai obat.

Ternyata berdasarkan hasil uji laboratiorium Badan POM RI terdapat dua jenis kandungan tablet PCC yang dikonsumsi oleh korban yaitu Paracetamol, Carisoprodol, Cafein dan Paracetamol, Carisoprodol, Cafein dan Tramadol

Diantara semua kandungan tersebut, Carisoprodol inilah yang telah banyak disalah gunakan pemakaiannya, sehingga sejak tahun 2013 semua obat yang mengandung Carisoprodol (Carnophen, Somadril, Rheumastop, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Carezol, Bimacarphen, Karnomed) telah dicabut ijin edarnya oleh Badan POM RI serta dilarang beredar di Indonesia.

Berhati-hatilah terhadap obat illegal (Dokpri)
Berhati-hatilah terhadap obat illegal (Dokpri)
Obat-obat tersebut memang awam bagi konsumen atau masyarakat Indonesia dan banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya mengetahui kandungan serta indikasi bila mengkonsumsi obat.  Oleh karena itu, pemerintah melalui Badan POM RI mengajak masyarakat mendukung Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat yang dicanangkan pada tanggal 4 Oktober 2017 serta dilakukan Pembangunan Barcode 2D untuk penelususan Track and Trace obat legal dan ilegal serta memonitoring produksi industri farmasi, PBF dan sarana pelayanan seperti apotek, rumah sakit, puskesmas dan klinik.

Badan POM juga melakukan sosialisai dengan mengajak masyakarat dari berbagai element dengan melakukan olahraga bersama di area Car Free Day Jakarta pada hari Minggu, 22 Oktober 2017 berlokasi di Bundaran HI.  Para peserta CFD menggunakan pakaian olahraga berwarna merah maroon berjalan bersama dengan membawa spanduk penolakan penyalahgunaan terhadap obat.

20171022-062436-01-59ecc337c226f97d377a7792.jpeg
20171022-062436-01-59ecc337c226f97d377a7792.jpeg
Area CFD yang diadakan oleh Badan POM RI diikutin oleh ahli medis, apoteker, siswa dan siswi SMA yang dilengkapi dengan mobil lab Badan POM RI yang memberikan informasi penting tentang obat legal ataupun ilegal serta bisa mencoba melakukan pengetesan obat.  Dengan mengetahui berbagai macam obat terlarang ataupun ilegall tentunya membuat masyarakat lebih aware dan peduli dalam mengkonsumsi obat.

Acara CFD Tolak Penyalahgunaan Obat dihadiri juga oleh para undangan yaitu Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Bapak Sobari, Ketua IAI Jakarta Ibu Azizahwati, Ketua Bidang Umum Kowani Ibu Nuning Siregar serta Wasekjen Kowani Ibu Hikam dengan melakukan pemukulan bedug secara serentak sebagai simbolis penolakan penyalahgunaan obat.  Kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan jingle edukasi, meneriakan yel-yel penolakan penyalahgunaan obat oleh siswa-siswi  sekolah menengah yang menjadi Duta Tolak penyalahgunaan Obat.  Peserta aksi CFD hari ini juga dihibur dengan penampilan tarian bedug yang datang dari Banten.

20171022-081330-01-59ecc3a128d54e2fdb3a3082.jpeg
20171022-081330-01-59ecc3a128d54e2fdb3a3082.jpeg
Dengan adanya kegiatan longmarch CFD hari ini diharapkan masyarakat sebagai konsumen obat untuk lebih cerdas dengan mengetahui komposisi obat, meminum sesuai anjuran resep dokter sebagai bentuk upaya penyembuhan penyakit.  Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi contact center HALO BPOM di nomor 1-500-533 atau SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Yuk jadilah masyarakat yang cerdas dalam mengkonsumsi obat serta dukung program pemerintah "Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat" yang dicanangkan oleh presiden RI Joko Widodo pada tanggal 3 Oktober 2017.

Be Wise to be Healthy.

 

Sumber www.pom.go.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun