Mohon tunggu...
Made Gede Arthadana
Made Gede Arthadana Mohon Tunggu... Dosen - Magister Ilmu Hukum

noch suchen die juristen eine begrijpen von recht

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Desa Adat Vs COVID-19

7 Juni 2020   21:21 Diperbarui: 7 Juni 2020   21:29 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita mengapresiasi kinerja pemerintah provinsi Bali beserta tenaga kesehatan yang telah berusaha semaksimal mungkin bekerja sebagai garda terdepan dalam menghadapi pandemic covid-19 ini, disamping para tenaga kesehatan juga telah berkorban penuh berani "menjauhkan diri" dari keluarganya demi menyelamatkan pasien. 

Sebagai masyarakat Bali, kita harus tetap waspada dengan virus corona ini, karena penyebarannya yang begitu cepat sehingga kita dituntut untuk terus mengikuti himbauan pemerintah dengan berpedoman pada protokol kesehatan. Oleh karena itu apabila memang tidak ada kepentingan untuk keluar rumah, lebih baik dirumah saja, namun apabila memang hal itu sangat penting sehingga harus keluar rumah, maka tetap ingat untuk selalu menjaga jarak fisik (Phsycal Distancing), menjaga jarak sosial (sosial distancing), bersih-bersih diri menggunakan sabun anti bakteri/kuman sebelum dan/ atau setelah berpergian dan juga selalu bersembahyang atau beribadah agar kita semua tetap dilindungi dan dijauhkan dari covid-19 ini.

Menarik untuk dicermati dari judul yaitu Desa Adat melawan Covid-19, yang apabila saya ganti menjadi "Hukum dalam perubahan sosial". Mengapa? Karena virus corona ini merupakan suatu kemajuan teknologi mahadahsyat sehingga mampu merubah tatanan kehidupan bermasyarakat. 

Selain itu pemerintah pusat juga telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk ikut membantu dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona, dan kemudian pemerintah daerah melalui desa adatnya yang telah secara resmi memiliki payung hukum yaitu perda nomor 1 tahun 2019 tentang desa adat di bali untuk ikut membantu tugas dari pemerintah daerah bali dalam memantau aktivitas masyarakat. 

Perubahan sosial dalam hal ini erat kaitannya dengan perilaku masyarakat yang sebelum wabah ini melanda dunia kita semua masih bisa beraktivitas sebagaimana mestinya, berjabat tangan, berpelukan, berhimpit-himpitan ditempat keramaian dan segala macam bentuk kegiatannya. 

Namun setelah wabah ini muncul, kegiatan yang sebagaimana mestinya kita lakukan itu seakan-akan berubah 180, pembatasan aktivitas membuat kita merasa jenuh, segala sesuatunya dikerjakan dari rumah, yaitu : belajar, bekerja dan beribadah dari rumah. Sampai kapan harus seperti ini? Kita tentu berharap agar pandemic ini segera berakhir dan kita bisa memulai melakukan aktivitas dengan normal kembali.

Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali pun membentuk Satgas Gotong Royong dalam rangka pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat. Hal ini dilakukan sebab Desa Adat memiliki peranan yang sangat strategis untuk turut berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran pandemic virus corona demi keselamatan umat manusia. Dan satgas ini diharapkan dapat memaksimalkan peran desa adat secara sekala niskala dalam peran melawan virus corona ini.

Tugas utama dari Satgas Gotong Royong yaitu memberdayakan Krama Desa Adat dan Yowana untuk bergotong royong sesama Krama Desa Adat dalam melakukan pencegahan Covid-19 di Desa Adat secara sekala lan niskala. Satgas Gotong Royong bisa menggunakan fasilitas Desa Adat sebagai Pos Koordinasi serta mengkoordinasikan dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait termasuk aparat keamanan di Desa Adat dalam upaya-upaya pencegahan Covid-19. 

Satgas Gotong Royong juga mengemban tugas secara niskala seperti memohon (Nunas Ica) bersama Pemangku di Pura Kahyangan Tiga Desa Adat dengan cara Nyejer Daksina sampai Covid-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut. Lalu memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai dengan Dresta Desa Adat setempat agar wabah Covid-19 segera berakhir demi keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali.

Sementara tugas secara sekala Satgas Gotong Royong yaitu melakukan berbagai langkah pencegahan Covid-19. Pertama, melaksanakan edukasi, sosialisasi, pencegahan, pembinaan, dan pengawasan terkait dengan Covid-19. Kedua, mengarahkan Krama Desa Adat supaya tidak berkunjung ke tempat-tempat keramaian dan mengurangi kegiatan yang melibatkan benyak orang. Ketiga, mendata Krama Desa Adat dan/ atau Krama Tamiu yang baru kembali dari bekerja di luar Bali atau luar negeri, yang termasuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19. 

Keempat, mengarahkan Krama Desa Adat dan/atau Krama Tamiu yang termasuk kategori ODP COVID-19 supaya melaksanakan isolasi mandiri di rumah sesuai standar kesehatan. Kelima Satgas Gotong Royong juga menyiapkan masker, hand sanitizer, cuci tangan dengan sabun, dan sejenisnya. Keenam Satgas Gotong Royong juga agar bergerak cepat melaporkan Krama Desa Adat dan/ atau Krama Tamiu dalam kategori ODP Covid-19 ke Puskesmas terdekat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun