Biaya pendidikan murah di perguruan tinggi adalah barang yang hilang dari dunia pendidikan kita. Hasrat baik pemerintah melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) menetapkan besaran biaya yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya.Â
Tetapi keinginan mulia pemerintah ini masih juga menyisakan peserta didik yang terpaksa kandas dan pupus harapan di tengah jalan pendidikan oleh ironisnya drop out.
Sebuah potret lirih saat seorang mahasiswa yang putus studi oleh surat keputusan pucuk pimpinan perguruan tinggi oleh alasan tak mampu bayar UKT. Penulis sendiri, merasa "lain-lain" saat memeriksa aplikasi manajemen data mahasiswa dineosia Universitas Hasanuddin, dan beberapa peserta didik sebagai bimbingan akademik, tertera: Belum Belanja KRS.
Kemungkinan mereka belum melunasi kewajiban UKT. Sedangkan, masa pembayaran atau pelunasan UKT semester akhir/genaptahun ajaran 2023/2024, segera berakhir. Barangkali ini tergolong peristiwa tertentu (case in point), tetapi firasat penulis di beberapa PTNBH lainnya, keadaannya juga tak jauh berbeda, dan berjumpa dengan kejadian yang identik.Â
Belum lagi penulis membincang biaya formal ekstra pendidikan lainnya serupa magang, praktik lapang, dan penelitian mandiri serta ongkos lain layaknya pembelian kuota internet, transportasi dan variable cost lainnya.
Penamaan uang kuliah tunggal juga masih terkesan vulgar, perlu penghalusan bahasa (eufimisme) yang lebih edukatif, humanis dan antitabu seperti Biaya Kuliah Tunggal (BKT) untuk menggantikan kata uang yang kurang menyenangkan (uncomfortable), sekaligus kurang familiar digendang telinga masyarakat yang lekat dengan budaya ketimuran, sekalipun budaya kita akan malu-malu bicara soal uang, tetapi tanpa membicarakannya, kadang berakhir dengan membuat malu. Moderatnya kata uang digantikan dengan biaya, karena memiliki ruang aksiologi yang baik (etika dan estetika).
BPS tahun 2022, menuliskan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin tinggi pula rata-rata biaya pendidikan. Untuk jenjang perguruan tinggi, setidaknya selama tahun ajaran 2020/2021 rata-rata total biaya yang dikeluarkan adalah 14,47 juta rupiah. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dari rata-rata total biaya pendidikan jenjang SMA/sederajat (7,80 juta rupiah). Kemudian, rata-rata biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh siswa jenjang SMP/sederajat sebesar 5,59 juta rupiah dan jenjang pendidikan SD/sederajatsebesar 3,24 juta rupiah.
Transparansi tetapi tak telanjang
Zaman keterbukaan mendaulat kita untuk turut dalam pusaran derasnya arus globalisasi informasi yang terbuka luas tanpa sekat geografis dan teritorial sebagai sebuah nilai budaya dan tatanan kehidupan modern sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.Â
Saatnya, tiap perguruan tinggi untuk ksatria dan berani transparan perihal pengelolaan dana UKT, namun tak telanjang tentang pemasukan dan pengeluaran/debet-kredit UKT. Perguruan tinggi tetap berpedoman pada data objektif, agar tak terjadi fitnah dan kesalahpahaman medan perseptual di antara kita, masyarakat maupun pengguna perguruan tinggi.Â