Mohon tunggu...
Abahna Gibran
Abahna Gibran Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis dan Pembaca

Ingin terus menulis sampai tak mampu lagi menulis (Mahbub Djunaedi Quotes)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Astaga, Ada Kepala Daerah Tanam Modal di Tempat Perjudian

15 Desember 2019   06:47 Diperbarui: 15 Desember 2019   08:38 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - Pixabay

 

Menyimak berita yang dirilis Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sungguh-sungguh mencengangkan.

Sebagaimana dikatakan kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, pihaknya sedang menelusuri jejak-jejak transaksi keuangan dari sejumlah kepala daerah di luar negeri. Transaksi yang diketahui bahkan tercatat pada rekening kasino.

Hal itu tidak menutup kemungkinan sebagai upaya baru praktik money laundry, atawa pencucian uang dari hasil menggerogoti uang negara. Apa lagi namanya kalau bukan korupsi yang selama ini marak terjadi.

Bisa jadi juga sebagai bentuk bisnis baru para kepala daerah agar harta kekayaannya bisa cepat berkembang pesat. Karena bisnis judi konon merupakan sebuah usaha yang begitu menggiurkan dalam hal mengeruk keuntungan.

Akan tetapi terlepas dari asumsi itu tadi, sepertinya tetap saja hal itu tidak elok dilakukan oleh seorang pejabat pemerintah di negeri ini.

Bagaimanapun apabila dikaitkan dengan moral dan etika, agama yang berlaku di Indonesia ini tak ada satu pun yang membolehkan umatnya bermain mata dengan segala bentuk perjudian. Sebagaimana dalam agama Islam, jelas-jelas diharamkan.

Apa lagi jika hal itu dilakukan oleh pejabat publik, selain dianggap sungguh memalukan, juga menjadi preseden buruk bagi yang bersangkutan. Betapa tidak, karena secara tidak langsung kepala daerah itu sudah memberi contoh kepada masyarakat yang dipimpinnya.

Coba bayangkan. Andaikan suatu ketika pihak kepolisian dan satuan polisi pamong praja melakukan razia penggrebekan perjudian yang tengah dilakukan sekelompok warganya. Seperti sedang berjudi kartu, atawa sabung ayam -- sebagaimana yang selama ini terjadi. Akan bagaimana jadinya jika warga pelaku perjudian itu berkelit, bukankah Bapak/ibu Gubernur, Bapak/ibu Bupati, atawa Bapak/ibu Wali kota sendiri suka berjudi?

Itulah masalahnya.

Oleh karena itu pihak PPATK sebaiknya segera menindaklanjuti temuannya tersebut. Dan apabila sudah jelas-jelas ada bukti yang sahih, segera berkoordinasi dengan pihak penegak hukum.

Tidak menutup kemungkinan apabila modus memiliki saham di usaha perjudian tersebut, merupakan bentuk baru mengamankan uang hasil perbuatan curang.

Bahkan publik percaya dengan temuan PPATK, sebagaimana yang telah terbukti selama ini. Bukan sekedar sedang cari panggung, atawa hanya menciptakan sensasi belaka. Melainkan bahwa hasil temuan lembaga tersebut sering terbukti kebenarannya.

Demikian juga halnya dengan Tito Karnavian, selaku Menteri Dalam Negeri, sudah semestinya memberikan sanksi yang seberat-beratnya terhadap oknum kepala daerah yang berbuat memalukan seperti itu.

Karena selain telah mencederai sumpah dan jabatannya sebagai  seorang kepala daerah, juga paling tidak sudah merusak semangat revolusi mental yang menjadi program pemerintah yang dipimpin Pesiden Jokowi-Ma'ruf Amin. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun