Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perselingkuhan yang Didenda 50 Sak Semen dan 20 Ritase Pasir

25 Oktober 2014   00:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:50 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Adaada saja bangsa Indonesia ini. Di suatu daerah, tepatnya di Desa Wates, Kota Tulungagung, Jawa Timur, konon bila seorang pria berselingkuh dengan perempuan yang bukan pasangan sahnya, maka pria tersebut akan dihukum oleh pemerintah desa setempat dengan denda  berupa semen sebanyak 50 sak dan 20 ritase pasir.

Kedua bahan bangunan itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan sarana umum yang ada di desa tersebut.

Sebagaimana yang dialami Hrs yang ketangkap basah warga sedang berbuat mesum dengan Alf, istrinya Saman (24).

Adapun perselingkuhan antara Hrs dengan Alf, bermula dari kecurigaan Saman juga. Belakangan ini Saman melihat ada perubahan drastis pada perilaku istrinya, Alf yang sering menerima kedatangan tamu seorang pria. Meskipun ada suaminya, Alf tampak begitu akrab dengan tamunya itu.

Hal itu tentu saja mengundang kecurigaan pada diri Saman. Maka suatu hari Saman berpura-pura akan menengok orang tuanya di sebuah desa di Kabupaten Blitar. Tapi sebelum pulang, dia terlebih dulu berpesan ke sejumlah tetangga sekitar rumahnya untuk mengawasi gerak-gerik istrinya di rumah.

Benar saja, belum sehari ditinggal mudik, Hrs bertamu di rumah Alf hingga larut malam. Warga yang curiga lalu melakukan penggerebekan sehingga ditemukan pasangan mesum itu sedang berhubungan badan.

Alf dan Hrs diarak di jalanan kampung Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol, sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka dibawa ke balai desa setempat untuk menjalani persidangan adat disaksikan ratusan warga yang penasaran ingin melihat pasangan mesum yang telah membuat heboh tersebut.

"Sesuai kesepakatan dan atas kesediaan pihak pelaku laki-laki, mereka kami kenai denda berupa kewajiban menyerahkan 50 sak semen dan pasir sebanyak 20 ritase untuk desa," kata Kepala Desa Wates, Jani.

Ketua dan tokoh adat desa yang memimpin langsung secara kolektif persidangan tersebut mengingatkan pihak pelaku pria, Hrs, untuk membayar denda (semen) paling lambat dua hari setelah pernyataan tertulis ditandatangani.

KTP yang bersangkutan untuk sementara disita sebagai jaminan kesediaan Hrs memenuhi denda adat yang dijatuhkan.? "Kami minta jaminan juga pada pelaku perempuan untuk memastikan pasangan selingkuhnya membayar denda. Jika tidak, beban dialihkan ke pihak wanita," kata Jani.

Hukuman yang yang dijatuhkan kepada pelaku perselingkuhan tersebut merupakan hukum adat di desa itu. Tentu saja atas kesepakatan pemerintah desa dengan para tokoh adat setempat.

Yang menjadi permasalahan, pertama:  Hukuman berupa denda seperti tersebut di atas, bagi seorang pria hidung belang yang hobinya mengumbar syahwat, dan kebetulan memiliki banyak uang, sudah barang tentu merupakan hal yang cetek, alias persoalan kecil belaka. Dan dirinya akan dengan leluasa mencari ‘mangsa’ yang ia suka – terlepas dari sudah bersuami sekalipun.

Lalu barang hasil dendaan  yang digunakan untuk pembangunan sarana/prasarana umum di desa tersebut, boleh jadi sebagian besar hasil dari dendaan orang yang berzina. Hal itu mengingatkan pada pembangunan Ibu Kota Jakarta di era Gubernur Ali Sadikin (Alm.) yang dibiayai dari judi yang dilegalkan ketika itu. Dan menimbulkan polemik berkepanjangan antara yang pro dengan yang kontra.

Apa tidak sebaiknya perselingkuhan tersebut dibawa ke ranah hukum, bukankah dalam pasal 284 KUHP sudah jelas bahwa pelakunya diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan ?

Mungkin para pembaca memiliki pendapat masing-masing. Silahkan saja untuk menilainya dari sudut pandang Anda sendiri masing-masing juga.

Wassalam. ***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun