Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Percuma Saja Jadinya Dibentuk Lembaga KPK

20 Februari 2014   23:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:37 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Dilihat secara sepintas saja anggota dewan di Senayan terkesan ingin membuat mandul lembaga antirasuah itu. Dengan disetujuinya pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam revisi RUU KUHAP oleh seluruh fraksi, dengan kata lain para anggota dewan jelas tidak rela dirinya dihabisi oleh KPK. saat ketahuan melakukan tindak pidana korupsi yang semakin merajalela di negeri ini.

“Jadi percuma saja KPK dibentuk kalau pada ahirnya hanya sebagai pelengkap penderita. Pemerintah dan anggota dewan tidak memiliki itikad yang baik dalam pemberantasan korupsi. Mereka dalam membentuk lembaga antirasuah itu tampaknya hanya ingin bersembunyi belaka di balik kondisi yang sebenarnya. Kalau begini caranya, tunggu saja kehancurannya negara yang bernama Indonesia ini,” ungkap Si Akang sambil membanting koran yang baru saja dibacanya. Segelas kopi yang disodorkan pemilik warung, kemudian disambarnya.

“Jangan mendo’akan yang buruk-buruk, Kang. Kata Ustaz juga tidak baik.Apalagi kepada negeri tercinta, tempat kita hidup selama di dunia ini,” kata saya sambil mengambil koran yang tadi dibaca Si Akang.

“Bukannya aku mendo’akan koq, melainkan mengira-ngira, apa jadinya nanti bila korupsi seolah dilanggengkan oleh aturan perundang-undangan yang banyak dipelintir oleh pemerintah dan anggota dewan. Karena bagaimana pun, misalnya upaya penyadapan yang biasa dilakukan KPK untuk mencari tahu seseorang bersih tidaknya, kalau RUU KUHAP itu disahkan, sudah tentu tidak akan bisa lagi. Itu artinya KPK sudah dikebiri. Dan Korupsi semakin marak merajalela dilakukan oleh mereka.

Apalagi kegiatan pembahasan masalah RUU KUHAP ini dilakukan dalam suasana yang kurang baik. Bagaimanapun umur mereka (anggota dewan) di Senayan tinggal seratus hari lagi. Meskipun memang dihadiri semua fraksi, tapi tingkat kehadirannya patut dipertanyakan. Konon banyak dari mereka yang tidak hadir, karena di antaranya sibuk mengurusi kampanye agar di pemilu mendatang terpilih lagi. Belum lagi mereka yang kerjanya sudah biasa hanya mengisi absensi, sementara untuk mengikuti rapat tidak pernah sama sekali. Bukankah menurut pemberitaan selama ini kelakuan mereka yang mengatasnamakan wakil rakyat itu gajinya dan fasilitasnya ingin besar, sedangkan kerjanya demi kesejahteraan hidup rakyat nol besar ?”

“Ah, tampaknya tidak semua begitu, Kang. Pramono Anung, wakil ketua DPR dari fraksi PDI-P, meminta mereka yang sedang membahas masalah itu  agar mendengar keberatan pihak KPK. Karena keberatan KPK merupakan keberatan publik juga,” saya mencoba untuk menyanggahnya.

“Ah, apakah suara seorang Pramono Anung mau didengar mereka. Apakah hal itu pernyataan fraksinya, atau sekedar pernyataan pribadi ? Buktinya tokh seluruh fraksi – trmasuk PDI-P, yang sedang membahasnya sudah menyetujui rancangan UU KUHAP itu,” Si akang membantahnya.

“Tapi jangan lupa juga, Kang, siapa kira-kira yang membuat rancangannya itu ?”

“Ya, pemerintah. Dalam hal ini kementerian hukum dan HAM,” sahut Si Akang.

“Bagaimana reaksi pemerintah dengan polemik ini ?”

Si Akang terdiam. Seperti juga sikap Presiden yang sama sekali belum terdengar bereaksi terkait masalah ini. Padahal tempo hari SBY dan partainya paling lantang dengan “Katakan tidak pada Korupsi”. Bukankah dengan demikian itu nantinya akan melindungi koruptor dari jerat KPK/hukum?***

*Serial Obrolan di Warung Kopi

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun