Apabila ketentuan ayat (5) dilanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) yaitu bahwa putusan dinyatakan tidak sah dan hakim akan dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.Â
Kedua, berpotensi melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Dalam perspektif peraturan tersebut, terdapat 2 prinsip pokok yang rawan benturan kepentingan dan berpotensi dilanggar yakni prinsip independensi dan prinsip ketakberpihakan.Â
Hal itu pula yang menjadi kekhawatiran publik. Hubungan semenda ketua Mahkamah Konstitusi dengan Jokowi, akan menimbulkan permasalahan yang sulit dihindarkan tatkala menangani suatu perkara peraturan perundang-undangan, atau kebijakan pemerintah, karena tidak intervensi oligarki sehingga bisa jadi tidak akan dapat bersikap objektif lagi.Â
Padahal independensi hakim konstitusi merupakan prasyarat pokok bagi terwujudnya negara hukum, dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan. Ketakberpihakan mencakup sikap netral, disertai penghayatan yang mendalam akan pentingnya keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara.Â
Oleh karena itu tidak syak lagi, banyak pihak yang menuntut Anwar Usman untuk melepaskan jabatannya sebagai ketua MK, atau membatalkan pernikahannya dengan Idawati, adiknya Presiden Jokowi.Â
Oleh karena itu juga, sebagai seorang negarawan, wa bil khusus di bidang judikatif, maka hal ini merupakan suatu tantangan bagi seorang Anwar Usman. Apakah dengan mempersunting adik Presiden Jokowi, akan tetap mampu bersikap objektif, atau justru sebaliknya dengan resiko mendapatkan cemoohan dari publik?Â
Terlebih lagi di zaman sekarang ini yang begitu mudahnya masyarakat di dunia Maya yang memiliki kebebasan berbicara yang seakan tanpa batasnya, apabila Usman memutuskan suatu perkara yang cenderung sudah tidak objektif lagi, maka imbasnya tidak hanya akan menimpa dirinya saja, melainkan keluarga, maupun pemerintahan Jokowi sendiri bisa jadi akan terkena getahnya juga.Â
Sementara mereka yang bersikap pro, sebagaimana mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa kekhawatiran publik tersebut merupakan suatu hal yang berlebihan.Â
Pertama, karena gugatan judicial review yang diajukan ke MK berkaitan dengan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang. "Kalau judicial review kan menyangkut pemerintah. Nggak ada urusan dengan perseorangan," kata Hamdan.Â
Beda cerita kalau gugatannya berupa impeachment karena menyangkut urusan pribadi Jokowi. "Tapi kan ngga ada impeachment (saat ini)," kata dia.Â
Kedua, hakim MK juga ada yang berasal dari usulan pemerintah. Hamdan menilai analoginya sama dengan rencana pernikahan ini. "Masa jadi tidak boleh mengadili perkara yang berasal dari presiden?" ujarnya.Â