Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Rencana Pernikahan Ketua MK yang Menghebohkan

26 Maret 2022   10:58 Diperbarui: 26 Maret 2022   11:03 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Idawati, adik kandung Presiden Jokowi, bersama Ketua MK, Anwar Usman (Sumber: Instagram.com/@dr.anwarusman)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, belakangan ini tengah menjadi perbincangan. Bukan, bukan karena telah memutuskan suatu perkara judicial review yang dianggap kontroversial, melainkan karena tak lama lagi akan melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita idaman hatinya. 

Persoalannya bukan lantaran status wanita itu seorang janda ditinggal mati. Melainkan wanita  yang akan dinikahi oleh ketua Mahkamah Konstitusi, dan bernama Idawati ini kebetulan adiknya Presiden Jokowi. 

Hal inilah yang menimbulkan polemik di tengah publik. Dan sebagaimana biasanya di dalam setiap polemik, selain ada pihak yang pro, ada juga yang kontra, dan terdapat pula yang masa bodoh - tidak mempedulikannya,  tentu saja. 

Bagi yang pro atas pernikahan antara ketua MK, Anwar Usman, dengan adiknya Presiden Jokowi yang bernama Idawati ini, dianggap sebagai suatu hal yang biasa. Anwar Usman saat ini berstatus sebagai duda setelah istrinya Suhada Ahmad Sidik, meninggal dunia pada 26 Februari 2021 karena serangan jantung. Adik Jokowi, Idayati, juga berstatus sebagai janda setelah suaminya, Hari Mulyono, meninggal dunia pada 24 September 2018. 

Sejoli yang berstatus duda dan janda yang sama-sama ditinggal mati oleh pasangan sebelumnya, suatu ketika dipertemukan oleh Mak Comblang. Lalu chemistry keduanya bertaut, dan cinta kasih pun bersemi di hati keduanya. 

Adakah yang mampu melarang keduanya untuk saling mengasihi? Tentu saja tidak. Mencintai dan dicintai adalah hak setiap orang. Termasuk Anwar Usman yang kebetulan saat ini menjadi ketua MK, dan Idawati yang dicintai kebetulan juga merupakan adik kandung Presiden Jokowi. 

Akan tetapi mereka yang kontra, menilai jika Anwar  nantinya menikah dengan Idawati, tentunya akan terikat hubungan semenda dengan Presiden Jokowi. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat Anwar menyidangkan perkara di Mahkamah Konstitusi. 

Suka maupun tidak, sudah seharusnya Anwar Usman mengambil sikap bijaksana sebagai seorang negarawan, apabila nantinya sudah menikah dengan Idawati. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada dua aturan yang berpotensi dilanggarnya. 

Pertama, Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 17 ayat (4) berbunyi: "Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat". 

Lalu, Pasal 17 ayat (5) berbunyi: "Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun