Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Kasus Sang Predator Herry Wirawan, dan Sikap MUI yang Mengherankan

12 Desember 2021   18:30 Diperbarui: 12 Desember 2021   18:44 1617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: tribunnews.com

Beredar pernyataan tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung yang meminta warga untuk berhenti menyebar berita buruk dan aib guru pesantren Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 12 santriwatinya.

"Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejad itu; stop menyebarluaskan berita buruk ini; dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini."  

Begitu isi pernyataan MUI Kota Bandung, yang dikeluarkan Humas MUI Kota Bandung sebagaimana dikutip dari tribunjabar.id

Bahkan dalam salah satu poin pernyataannya, MUI Kota Bandung menyebutkan bahwa perbuatan guru ngaji tersebut diduga terinspirasi oleh beragam tayangan di media khususnya media sosial.

Menelaah perihal menyebarkan aib, atau kelakuan buruk seseorang bila ditinjau dari perspektif agama Islam, memang hukumnya merupakan suatu dosa besar. Sebagaimana firman Allah SWT.

"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Taubat, Maha Penyayang."
QS 49: 12

Demikian juga sabda Rasulullah Saw dalam hadits riwayat At-Tirmidzi,

"Dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim sewaktu didunia, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat."

Akan tetapi, dalam kasus pemerkosaan guru ngaji bernama Herry Wirawan, terhadap 12 santriwatinya - belakangan  bertambah menjadi 21 orang, pertama kali mencuatnya setelah kasusnya disidangkan di pengadilan negeri Bandung, dan kemudian ramai diberitakan media massa, sehingga tidak bisa ditolak lagi apabila selanjutnya menjadi viral, alias riuh-rendah diperbincangkan.

Sehingga apabila diperhatikan, sikap MUI Kota Bandung di dalam pernyataan tertulisnya itu, sepertinya sedang berdiri di dua sisi yang bertolak belakang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun