Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Dana Desa Rawan Dikorupsi, tapi Tindakan Hukumnya Setengah Hati?

9 Desember 2021   19:30 Diperbarui: 13 Desember 2021   15:45 1062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korupsi. (sumber: KOMPAS/HANDINING via kompas.com)

Sebelumnya, Kamis (25/2/2021), YS, Seorang kepala desa (Kades) wilayah Rajadatu, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya jadi tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018 yang merugikan Negara sampai Rp 256 juta. 

Dana itu sejatinya akan dipakai pembangunan masyarakat desa termasuk perbaikan jalan-jalan kampung, tapi malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

Ilustrasi (Sumber: tribunnews.com)
Ilustrasi (Sumber: tribunnews.com)

Dua berita di atas, yang diangkat media lokal maupun nasional, baik cetak, elektronik, maupun online, bahkan beredar luas di media sosial yang terjadi sepanjang tahun ini, hanyalah merupakan dua kasus penyelewengan dana desa untuk memperkaya diri sendiri, dan yang terjadi di satu kabupaten saja.

Bahkan  bisa jadi pula merupakan suatu puncak gunung es, dan yang sampai ditangani aparat penegak hukum, dari sekian banyak kasus serupa, baik yang tidak ditindaklanjuti, maupun benar-benar tidak" terendus" oleh aparat penegak hukum, baik yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, maupun daerah lainnya. 

Salah satu contoh laporan masyarakat yang disinyalir sampai saat ini tidak ditindaklanjuti terkait adanya dugaan kasus penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2019 yang terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Pagerageung, Kabupatén Tasikmalaya, Jawa Barat.

Atas laporan yang dianggap tidak ditindaklanjuti itu pun, masyarakat desa tersebut sering terdengar bertanya-tanya. 

Ada apa dengan aparat penegak hukum di negeri ini, baik Polri (sebagaimana laporan tersebut disampaikan kepada Polresta Tasikmalaya), Kejaksaan, dan KPK?

Apakah lantaran anggaran untuk proses hukumnya yang tidak sebanding dengan kasus yang akan ditangani, atau karena ada  "permainan" di belakangnya?

Pertanyaan yang sampai saat ini tidak ada jawaban itu pun, memunculkan bermacam sindiran di tengah masyarakat.

Jangan- jangan dengan adanya program Dana Desa, rezim pemerintahan Presiden Jokowi sedang menyebarkan virus tindak pidana korupsi dari pusat hingga desa, supaya ada pemerataan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun