Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Djoko Tjandra Ditangkap, Sejumlah Aparat Akan Terjerat

31 Juli 2020   08:32 Diperbarui: 31 Juli 2020   09:14 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: kompas.com/Antara foto/Nova Wahyudi

Buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang menghebohkan, dan membuat repot aparat penegak hukum, ahirnya berhasil dibekuk juga oleh kepolisian.

Pelarian selama 11 tahun Djokcan, demikian publik memanggil Direktur PT Era Giat Prima itu berakhir di negeri Jiran, Malaysia setelah sebelumnya berhasil mengecoh dan memperdaya aparat hukum, berkat adanya campur tangan beberapa jenderal di kepolisian, dan seorang lurah di DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Karokorwas PPNS, Brigadir jenderal polisi Prasetijo Utomo, telah dicopot dari jabatannya karena diketahui telah menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. 

Demikian juga dua jenderal polisi lainnya, yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte, dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, dan Brigjen Nugroho Wibowo yang menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia karena sebelumnya, Nugroho menerbitkan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.

Begitupun seorang lurah di Jakarta Barat, tepatnya Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan, harus menerima nasib yang sama, karena telah membuatkan KTP elektronik untuk buronan yang dikabarkan telah berganti kewarganegaraan itu.

Bahkan hebatnya, Lurah Asep Subhan ini telah memberikan pelayanan istimewa untuk Djoko Tjandra. Hanya dalam tempo hitungan jam, kartu tanda penduduk atas nama buronan itu bisa langsung jadi. Padahal biasanya bagi orang kebanyakan yang membutuhkannya harus menunggu lama. Paling tidak dalam waktu satu bulan baru dapat dimiliki.

Satu lagi aparat penegak hukum yang diduga ikut terlibat dalam lolosnya buronan tersebut, adalah seorang jaksa, yakni jaksa  Pinangki Sirna Malasari.

Dikabarkan bahwa Jaksa Pinangki tercatat 9 kali pergi ke luar negeri pada 2019 lalu tanpa izin atasannya. Salah satunya bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.

Publik Menunggu Episode Selanjutnya

Dengan tertangkapnya buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut, paling tidak publik sedikit merasa lega. Karena tidak menutup kemungkinan segala polemik yang berkembang selama ini akan dapat terbuka dengan jelas.

Bahkan Menteri Koordinator bidang Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, setelah mendengar kepastian ditangkapnya Sang Buronan itu, mengaku langsung melakukan sujud syukur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun