Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sikap dan Kebijakan Anies yang Inkonsistensi Kembali Menuai Kecaman

28 Juni 2020   21:56 Diperbarui: 28 Juni 2020   22:00 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tribunnews.com/Jeprima)

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tentang ijin reklamasi pantai Ancol, dan Dufan mendapat kecaman, dan protes keras dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). 

Menurut mereka, izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol merupakan ironi. Mengingat Anies pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 155 hektar (ha).

Izin reklamasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.

Tidak hanya LSM itu saja yang melontarkan kecaman terhadap mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu. Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi PDIP, Agustina Hermawan, atau yang lebih dikenal dengan nama Tina Toon pun menyayangkan sikap Anies Baswedan tersebut.

Mantan penyanyi cilik ini menilai masih banyak  prioritas kerja yang harus dibereskan Anies daripada mengizinkan reklamasi di kawasan Ancol.  Dia mengungkapkan kebijakan Anies ini akan sia-sia. Sebab tidak semua warga Jakarta yang bisa menikmati wisata yang ada di Ancol dan Dufan. 

Memang benar, sikap seorang Anies semakin hari semakin ketahuan. Popularitas yang diraihnya selain karena selalu mendapat porsi besar dari media, juga lantaran inkonsistensinya antara kata dengan perbuatannya.

Betapa tidak, publik masih mengingat janji yang dilontarkannya ketika masa kampanye jelang Pilgub DKI Jakarta.

Pihaknya akan menghentikan kegiatan reklamasi pantai yang saat itu sedang dikerjakan, karena telah mendapat ijin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok.

Bahkan dengan lantangnya Anies bersama pendukungnya mengecam kegiatan reklamasi pantai teluk Jakarta Utara tersebut.

Ketika itu, pasangan calon gubernur (Cagub) dan Cawagub DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengaku satu-satunya pasangan yang berani untuk melakukan penghentian terhadap reklamasi di Teluk Jakarta.

Sehingga tak pelak lagi pasangan Anies-Sandi mendapatkan simpati dari nelayan Kepulauan Seribu dan Muara Angke.

Akan tetapi ketika kemenangan telah diraih, dan kursi sebagai orang nomor satu di Balaikota DKI Jakarta sudah diduduki, ternyata seorang Anies Baswedan telah mengingkari janjinya itu.

Betapa tidak, menjelang pelantikan Anies-Sandi, muncul polemik baru. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mencabut moratorium pembangunan pulau reklamasi yang telah dikeluarkan pendahulunya, Rizal Ramli. Artinya Anies-Sandi mesti berhadapan dengan pemerintah pusat jika ingin tetap merealisasikan janji kampanyenya menolak proyek reklamasi teluk Jakarta.

Anies pun tampaknya mulai goyah. Saat itu mantan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan ini hanya menjanjikan kepemimpinannya akan melakukan sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat.

 Kecuali yang masih terdengar lugas memberikan jawaban tegas saat itu adalah ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, bahwa Anies-Sandi masih tetap konsisten dengan komitmen menolak reklamasi.

Selain itu Mardiani pun menjelaskan, meski proyek reklamasi telah diambil alih pemerintah pusat, akan tetapi Anies-Sandi tetap memiliki wewenang.

Akan tetapi kemudian inkonsistensi Anies-Sandi semakin kelihatan setelah Anies Baswedan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. 

Bahkan dalam perjalanan selanjutnya, ternyata Pemprov DKI Jakarta di bawah pimpinan Anies Baswedan telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau D yang sebelumnya merupakan salah satu hasil reklamasi pantai teluk Jakarta. 

Anies pun langsung mendapat tudingan telah melanggar aturan. Sebab, dasar hukum untuk penerbitan IMB di pulau reklamasi berupa raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil belum terbit.

Menyaksikan sikap Inkonsistensi Gubernur DKI Jakarta yang satu ini, banyak pihak yang berasumsi, bahwa elektabilitas dan popularitas yang disebut-sebut cukup tinggi, bisa jadi hanyalah suatu framing palsu belaka.

Begitu?

Wallahu 'alam. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun