Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Novel: Sebaiknya Majelis Hakim Memvonis Bebas Terdakwa

15 Juni 2020   15:42 Diperbarui: 15 Juni 2020   15:47 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (Kompas.com/Tatang Guritno)

Menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, agar majelis hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Utara menjatuhkan vonis satu tahun kurungan penjara, dianggap oleh sebagian masyarakat telah mencederai rasa keadilan.

Akan tetapi pada sebagian lagi masyarakat, justru menilai tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan argumentasi JPU itu sendiri, bahwa perbuatan terdakwa yang disebutkannya sebagai tindakan yang tidak disengaja, maka publik pun mendorong majelis hakim supaya memvonis bebas saja kedua terdakwa tersebut.

Hal tersebut berdasarkan sikap korban, yakni penyidik senior KPK, Novel Baswedan sendiri yang meragukan jika kedua terdakwa bukan pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya, sebagaimana yang diungkapkannya kepada pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Bisa jadi keraguan Novel berangkat dari kronologi sejak terjadinya penyiraman air keras terhadap dirinya, hingga penangkapan dua terduga pelakunya yang memakan waktu lama.

Sebagaimana diketahui, pada 11 April 2017, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan.

Akibatnya, Novel mengalami luka pada mata kiri dan harus berobat di Singapura sejak 12 April 2017.

Selama lebih dari tiga tahun jejak pelaku penyiraman air keras itu belum juga terungkap, pada Kamis (26/12/2019) malam, tetiba tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri merilis dua orang pelakunya berhasil ditangkap dikawasan Cimanggis, Depok, Jawa barat. 

Kemudian diketahui dua orang yang diduga sebagai pelaku adalah anggota Polri aktif, masing-masing bernama Rahmat Kadir Mahulette, dan Ronny Bugis.

Di dalam persidangan kemudian terungkap, Rahmat merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Rahmat melakukan kejahatan tersebut karena rasa dendamnya terhadap Novel, yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.

Dalam menjalankan aksinya, Rahmat dibonceng oleh terdakwa Ronny Bugis.

Keragu-raguan Novel yang muncul sejak ditangkapnya pelaku yang dianggapnya begitu kental dengan rekayasa, ditambah lagi dengan pengakuan pelaku lantaran dendam terhadap Novel, hingga tuntutan JPU yang dianggap begitu ringan, serta argumentasi JPU itu sendiri yang kontradiktif, membuat penyidik senior KPK itu semakin meragukannya.

Terlebih lagi dengan tudingan Rahmat terhadap Novel yang menganggapnya sebagai pengkhianat institusi Polri, kemungkinan besar hal tersebut berangkat dari sikap Novel Baswedan sendiri yang sebelumnya dengan lugas telah membuka borok-borok dalam tubuh lembaga penegak hukum tempat asal penyidik senior KPK itu memulai karir sebagai seorang abdi penegak hukum.

Sebagaimana diketahui, pada awal tahun 2012 lalu, KPK telah menetapkan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, sebagai tersangka kasus korupsi simulator SIM tahun anggaran 2011.

Akibat perbuatan mantan Gubernur Akademi kepolisian Semarang itu diperkirakan negara  mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.

Yang tak kalah menghebohkan, adalah saat KPK membongkar kasus Rekening Gendut di kalangan petinggi Polri. Bahkan saat itu seorang Budi Gunawan yang akan didaulat sebagai Kapolri atas usulan Presiden Jokowi, ahirnya dibatalkan lantaran terganjal kasus tersebut.

Hanya saja, seiring waktu, kasus Rekening Gendut yang diduga menyangkut banyak petinggi Polri lainnya, entah kenapa sampai saat ini tak jelas rimbanya.

Maka dugaan adanya rekayasa dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya pun semakin menguat. Rahmat dan Ronny diduga hanya dijadikan sebagai pion yang sengaja dikorbankan. Hanya saja bisa jadi rekayasa itu sendiri dianggap begitu mudah untuk dikorek secara gamblangnya.

Bagaimanapun dugaan adanya dalang di balik kasus yang menimpa Novel, tidak hanya disuarakan oleh Novel Baswedan sendiri, melainkan sebagian masyarakat pun memiliki dugaan yang sama.

Oleh karena itu, agar keraguan, maupun tudingan tersebut tidak semakin berkembang semakin liar, sudah semestinya pihak majelis hakim bersikap lebih objektif, dan bijak di dalam memutuskan perkara ini. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun