Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Novel: Sebaiknya Majelis Hakim Memvonis Bebas Terdakwa

15 Juni 2020   15:42 Diperbarui: 15 Juni 2020   15:47 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (Kompas.com/Tatang Guritno)

Keragu-raguan Novel yang muncul sejak ditangkapnya pelaku yang dianggapnya begitu kental dengan rekayasa, ditambah lagi dengan pengakuan pelaku lantaran dendam terhadap Novel, hingga tuntutan JPU yang dianggap begitu ringan, serta argumentasi JPU itu sendiri yang kontradiktif, membuat penyidik senior KPK itu semakin meragukannya.

Terlebih lagi dengan tudingan Rahmat terhadap Novel yang menganggapnya sebagai pengkhianat institusi Polri, kemungkinan besar hal tersebut berangkat dari sikap Novel Baswedan sendiri yang sebelumnya dengan lugas telah membuka borok-borok dalam tubuh lembaga penegak hukum tempat asal penyidik senior KPK itu memulai karir sebagai seorang abdi penegak hukum.

Sebagaimana diketahui, pada awal tahun 2012 lalu, KPK telah menetapkan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, sebagai tersangka kasus korupsi simulator SIM tahun anggaran 2011.

Akibat perbuatan mantan Gubernur Akademi kepolisian Semarang itu diperkirakan negara  mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.

Yang tak kalah menghebohkan, adalah saat KPK membongkar kasus Rekening Gendut di kalangan petinggi Polri. Bahkan saat itu seorang Budi Gunawan yang akan didaulat sebagai Kapolri atas usulan Presiden Jokowi, ahirnya dibatalkan lantaran terganjal kasus tersebut.

Hanya saja, seiring waktu, kasus Rekening Gendut yang diduga menyangkut banyak petinggi Polri lainnya, entah kenapa sampai saat ini tak jelas rimbanya.

Maka dugaan adanya rekayasa dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya pun semakin menguat. Rahmat dan Ronny diduga hanya dijadikan sebagai pion yang sengaja dikorbankan. Hanya saja bisa jadi rekayasa itu sendiri dianggap begitu mudah untuk dikorek secara gamblangnya.

Bagaimanapun dugaan adanya dalang di balik kasus yang menimpa Novel, tidak hanya disuarakan oleh Novel Baswedan sendiri, melainkan sebagian masyarakat pun memiliki dugaan yang sama.

Oleh karena itu, agar keraguan, maupun tudingan tersebut tidak semakin berkembang semakin liar, sudah semestinya pihak majelis hakim bersikap lebih objektif, dan bijak di dalam memutuskan perkara ini. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun