Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bu Susi, Sudahlah Jangan Ngeyel Gusti Allah Ora Sare

13 Juni 2020   08:51 Diperbarui: 13 Juni 2020   09:19 869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Cantrang (Kompas.com/Dok. Istimewa)

Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan yang telah menerbitkan revisi perizinan delapan alat tangkap ikan baru, termasuk cantrang, mendapat kritikan pedas dari Susi Pudjiastuti yang notabene mantan orang nomor satu di KKP yang digantikan oleh politisi partai Gerindra, Edhy Prabowo.

Bahkan dengan tegas, Susi pun menentang rencana tersebut. Sebagaiman yang selama ini dikemukakannya, bahwa alat tangkap sejenis itu, selain akan dengan cepat menguras habis kekayaan laut Indonesia, ekosistem lingkungannya pun akan cepat rusak, juga yang tak kalah pentingnya adalah nasib nelayan tradisional  kehidupannya akan semakin tersisihkan. 

Karena itu pula, Susi sampai-sampai memohon kepada Presiden Jokowi yang dianggap hanya tinggal satu-satunya harapan yang akan bersedia meninjau ulang rencana Edhy Prabowo tersebut, sekaligus dengan arif dan bijaksana akan mampu menghalanginya - apabila Jokowi sendiri masih berpihak kepada kepentingan rakyat banyak, dan masih peduli terhadap pelestarian lingkungan - tentu saja.

Adapun delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan, adalah pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.

Padahal di saat Susi Pudjiastuti menjadi orang nomor satu di KKP, alat tangkap tersebut telah diharamkan untuk dioperasikan di seluruh lautan yang berada dalam wilayah Indonesia. Sebagaimana yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri KKP nomor 2 tahun 2015, dan Permen No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Diterbitkannya dua Permen tersebut, lantaran sebelumya Susi yang memang telah lama berkiprah di dalam usaha pengelolaan hasil perikanan itu mensinyalir bahwa selama ini sektor kelautan dan perikanan di Indonesia dikuasai kartel besar yang mengeksploitasi kekayaan sumber daya kelautan, sekaligus merusak lingkungan dan ekosistemnya.

Sehingga dengan diterbitkannya dua Permen KKP tersebut,di satu sisi Susi mendapat dukungan penuh dari nelayan tradisional, dan rakyat kecil pada umumnya, tapi di sisi lain mendapatkan penolakan dari kartel besar yang telah  dijegal nafsu duniawinya dalam mengeruk kekayaan laut Indonesia demi menumpuk harta bagi dirinya sendiri.

Maka dalam hal ini, publik, maupun rakyat kecil sudah semakin terbuka matanya. Juga bisa menilai sikap dan kebijakan Menteri KKP periode 2014-2019 dan Menteri KKP yang sedang berkuasa saat ini. 

Siapa Menteri yang memiliki perhatian serius terhadap pelestarian lingkungan hidup, dan menjaga ekosistem habitat kehidupan fauna laut, juga kehidupan nelayan kecil, dan Menteri yang mana yang lebih berpihak terhadap kartel besar yang identik dengan monopoli, dan sama sekali tidak memikirkan kepentingan rakyat banyak, maupun kelangsungan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia di masa yang akan datang.

Oleh karena itu, daripada menghabiskan energi yang percuma saja, sebaiknya Bu Susi menghentikan kritik terhadap Menteri yang saat ini sedang berkuasa.

Sebab selain tak akan didengarnya, bisa jadi Anda pun akan dianggap tidak ikhlas melepas jabatan yang pernah dipegang Anda sebelumnya. Oleh mereka kelompok sebelah sana - tentu saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun