Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Napi yang Lain Ingin Dibebaskan, tapi Napi yang Satu Ini Malah Menolaknya

7 April 2020   21:41 Diperbarui: 8 April 2020   10:13 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahar bin Smith (Sumber: tirto.id)

Terlepas dari wacana Menkumham, Yasonna Laoly ihwal pembebasan napi Korupsi yang pada ahirnya tidak jadi, karena ditolak dengan tegas oleh Presiden Jokowi, akan tetapi pembebasan narapidana umum dan anak-anak binaan, tetap dilaksanakan. Selain karena faktor kemanusiaan, juga lantaran penuh sesaknya lembaga pemasyarakatan yang dikhawatirkan akan semakin bertambahnya penyebaran pandemi virus Corona yang sedang terjadi di Indonesia ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri nomor M.HH-19.PK.01.04.04.Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Napi yang bebas akan diasimilasi di rumah masing-masing sampai diintegrasi lewat pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Seorang napi dapat ditarik kembali ke rumah tahanan jika melakukan pelanggaran baru.

Oleh karena itu pembebasan, atawa asimilasi narapidana dan warga binaan tersebut disambut dengan sukacita oleh para napi dan keluarganya, tentu saja. 

Bagaimanapun kehidupan yang bagai dalam sangkar - sebagaimana lagu lawas yang dipopulerkan group band D'lloyd dengan judul Hidup di Bui, jauh berbeda dengan kehidupan di luar tembok penjara.  

Akan tetapi lain lagi dengan napi yang satu ini, jangankan menyambutnya dengan sukacita, dia malah menolak dengan tegas kabar yang menggembirakan tersebut.

Dia adalah terpidana kasus penganiayaan dua remaja, yakni Bahar bin Smith. Sebagaimana dikatakan salah satu kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, meskipun penanggungjawab Lembaga pemasyarakatan Rajeg, Cibinong, Bogor, sudah menawarinya untuk dibebaskan, ternyata yang bersangkutan menolaknya.

Adapun alasan kenapa Bahar bin Smith menolak pembebasan tersebut, selain karena dirinya tidak mau memiliki utang utang budi kepada rezim yang lalim, juga lantaran masih banyak muridnya, sesama napi yang masih sedang diajarinya di dalam lapas.

Namun lain lagi penjelasan yang disampaikan Kalapas kelas IIA Cibinong. Bahar bin Smith belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kebebasan sebagaimana yang lainnya.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Bahar bin smith lainnya, Aziz Yanuar.  Bahar bin Smith mendapat vonis hukuman selama tiga tahun pada Juli 2019. Sedangkan yang bersangkutan  mulai mendekam di dalam Lapas sejak 18 Desember 2018, sehingga artinya sampai 18 April 2020 genap 16 bulan , atau belum sampai separuh dari masa hukuman.

Pernyataan yang kontradiktif dua kuasa hukum ustaz tersebut, selain seperti jelas tidak kompaknya dua pengacara untuk satu klien-nya, juga menunjukkan sikap terpidana sendiri yang masih memendam dendam, dan menebar kebencian terhadap pemerintahan Presiden Jokowi yang disebutnya sebagai rezim yang lalim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun