Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Siapa Bilang Perempuan Tak bisa Hamil Saat di Kolam Renang

24 Februari 2020   18:01 Diperbarui: 24 Februari 2020   18:03 1050
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/Pexels.com

Pernyataan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty, bahwa seorang perempuan bisa hamil saat berada di kolam renang yang ada prianya, dan pria itu mengalami ejakulasi, mendapat bantahan dari dari berbagai pihak. Bahkan dianggap sebagai pernyataan yang ngawur dan menyesatkan.

Komisioner KPAI Hikmawatty sendiri akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mengeluarkan pernyataan yang tidak tepat, dan yang bersangkutanpun selanjutnya menyampaikan permintaan maaf. Bagaimanapun pernyataannya itu telah menggemparkan, dan dianggap publik sebagai sesuatu yang ngawur dan kontroversial.

Hikmawatty barangkali sudah tak hendak berpolemik lagi. Paling tidak dirinya tak ingin menerima cemoohan yang berkepanjangan, atawa mungkin juga ingin menjaga kondusifitas di negeri ini yang memang saban harinya tiada pernah berhenti dengan segala hal yang berbau kontroversi.  

Memang benar. Hampir saban hari publik dipaksa harus mendapat suguhan berbagai peristiwa yang kontroversial. Sepekan kemarin saja, publik dihebohkan mulai dari wacana perkawinan dengan lintas perekonomian yang dilontarkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. 

Ya, mantan Mendikbud yang menggantikan Anies Baswedan pada pemerintahan periode pertama  Presiden Jokowi itu meminta kepada Menteri Agama, Fachrur Razi, untuk mengeluarkan fatwa agar perkawinan seorang pria yang kaya supaya nikah dengan wanita yang miskin, demikian juga sebaliknya seorang wanita kaya diharapkan mau dinikahi oleh pria yang tak berharta. Maksud Muhadjir adalah agar kesenjangan sosial di Indonesia ini tidak semakin menganga lebar saja seperti sekarang.

Setali tiga uang, sebelumnya Menag Fachrur Razi sendiri pernah juga melontarkan pernyataan yang dianggap kontroversi, dan begitu menggemparkan publik ketika itu. Apalagi kalau bukan soal pemulangan mantan WNI pendukung ISIS yang sekarang ini hidupnya terlantar di Suriah sana. 

Sementara itu di tengah kontroversi pernyataan Fachrur Razi yang kemudian diralat oleh yang bersangkutan, muncul lagi kontroversi yang lainnya. Adalah Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, yang dituding telah telah membuat pernyataan bahwa Pancasila merupakan musuh agama. 

Tak syak lagi. Bila seseorang sudah menyerempet kata agama yang bertolak belakang dengan keyakinan mayoritas penduduk Indonesia, tanpa reserve lagi, bahkan tanpa ada cek dan ricek terlebih dahulu untuk mencari kesahihan pernyataan itu, maka Yudian pun dianggap telah menyesatkan. Lalu dia pun dihujat habis-habisan.

Bisa jadi Hikmawatty pun bercermin dari kejadian-kejadian sebelumnya. Selain karena Komisioner KPAI itu seorang wanita, yang di mata sebagian besar bangsa ini dianggap sebagai makhluk yang lemah bila dibandingkan dengan lawan jenisnya, Hikmawatty pun bisa jadi memilih diam dengan tujuan membungkam para penentangnya agar segera diam.

Padahal sebetulnya Komisioner KPAI itu seharusnya mau memberikan penjelasan yang lebih gamblang lagi, atawa paling tidak menjelaskan kalau pernyataannya itu belum sampai pada ahir penjelasan yang sebenarnya.

Ya, seharusnya memang Hikmawatty menjelaskan, bahwa seorang perempuan bisa hamil di kolam renang yang ada prianya. Kemudian perempuan dan pria itu melakukan penetrasi, bersanggama hingga si pria mengalami ejakulasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun