Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keji Sekali, Ahok Dituding Terlibat Korupsi Tanpa Bukti

21 Februari 2020   22:29 Diperbarui: 21 Februari 2020   22:56 1886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Basuki Tjahaja Purnama (Tribunnews.com)

"Fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan" (Q.S. Al Baqarah 2:191).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti dari kata Fitnah adalah perkataan bohong atawa perkataan tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).

Di dalam bukunya yang berjudul KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, R. Soesilo mengatakan, menghina dapat diartikan sebagai menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.  

Sehingga orang yang melakukan fitnah dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Bab XVI tentang penghinaan yang dimuat dalam Pasal 310 hingga Pasal 321.

Sebagaimana halnya ketika Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama, atawa yang dulu biasa dipanggil Ahok, dituduh terlibat korupsi oleh Marwan Batubara, salah satu orator dalam aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

"Supaya Anda sadar bahwa di samping kasus penistaan agama, sebetulnya Ahok itu punya sekitar 6-10 kasus korupsi lagi," katanya.

Lebih lanjut, Marwan meminta Ahok mundur karena tak rela mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjabat Komisaris Utama Pertamina.

"Pak Ahok kita minta dalam waktu satu bulan dari sekarang supaya mundur dari Komisaris Utama Pertamina. Pertamina adalah perusahaan milik negara, milik rakyat, kami tidak rela Ahok menjadi komisaris utama milik rakyat," tuturnya.

Akan tetapi Marwan tidak menyebut secara rinci kasus apa yang melatarbelakangi tudingan ke Ahok itu. Dia hanya menyebut Ahok bisa lolos karena 'disembunyikan' oleh pimpinan KPK era Agus Rahardjo dan rekan-rekannya.

"Tapi bisa lolos, siapa yang meloloskan? Pimpinan KPK, siapa ketuanya? Agus Rahardjo, di sana ada yang namanya Basaria, Saut Situmorang, mereka ini adalah pelindung koruptor. Jangan sok suci. Mereka membela kok, padahal mereka untuk kasus konglomerat mereka melindungi konglomerat, termasuk melindungi Ahok," ujarnya

Bahkan tudingan Marwan Batubara itu mendapat bantahan dari Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. Dia mengatakan, orang bisa menuduh bisa apa saja. Namun, selama tidak ada putusan pengadilan Ahok berarti tidak bersalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun