Mohon tunggu...
SEPUTAR INDONESIA
SEPUTAR INDONESIA Mohon Tunggu... Editor - Semua Untuk Indonesia

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cerita Seorang Penunggak Saat Didatangi Petugas BPJS dan Tim Kejaksaan Selayar

21 Juni 2021   22:58 Diperbarui: 21 Juni 2021   23:01 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan penagihan BPJS Kesehatan di Benteng Selayar melalui penagihan petugas penagih BPJS  didampingi sejumlah personil Kejaksaan Negeri Selayar yang datang  ke rumah-rumah peserta BPJS khususnya dari pemilik badan usaha justru menuai cerita keresahan dari masyarakat. Selain memberi penjelasan hukum dan sangsinya, penagih juga melakukan penagihan dan penjelasan dengan suara besar sehingga menjadi perhatian warga sekitar rumah peserta BPJS Kesehatan yang ditagih. 

Seperti diceritakan kepada Kompasiane kejadian penagihan di salah satu rumah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditagih karena menunggak, bahwa salah seorang personil Kejaksaan yang belakangan diketahui sebagai Kasi Datun Kejaksaan Negeri Selayar, menjelaskan kepada peserta BPJS yang menunggak tersebut bahwa perbuatan menunggak pembayaran BPJS adalah perbuatan melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 

Dari penjelasan tersebut peserta BPJS yang didatangi rumahnya tersebut merasa tertekan dan merasa ketakutan akan dikenai sanksi hukum. Apalagi saat disodorkan  sebuah lembar perjanjian akan bersedia membayar tunggakan, karena takut dengan sangsi hukum yang dijelaskan kepadanya, maka peserta tersebut dengan terpaksa dan merasa tertekan menandatangi ikatan perjanjian akan membayar tungakan dengan alasan takut. 

Padahal menurutnya Ia sendiri tidak pernah menggunakan jasa BPJS tersebut selama habis mendaftar dan Ia mendaftarkan usahanya juga bukan karena kebutuhan kesehatan akan tetapi sebagai formalitas perizinan untuk sebuah badan usaha. Jadinya Ia serba salah dan takut berhadapan dengan hukum, seperti di ceritakan peserta tersebut kepada penulis. 

Lanjut diceritakan kepada penulis, saat rombongan itu datang, ada 3 orang berpangkat seperti pegawai Kejaksaaan, sementara ada 2 orang dari BPJS Kesehatan. 

Saat masuk ke rumahnya, Ia terima dan yang membuka perbincangan dari Kejaksaan. Ia sendiri tahu setelah tamunya tersebut memperkenalkan diri dari Kejaksaan dan menjelaskan tentang pendampingan Kejaksaan Negeri Selayar kepada BPJS Kesehatan. 

Dari raut muka peserta BPJS Kesehatan tersebut sangat jelas kalau Ia ketakutan dan merasa khawatir atas kejadian pada Senin (21/6) siang saat didatangi rombongan yang menagih yuran BPJS nya yang menunggak karena usahanya terdampak pandemi Covid 19. 

Andi NH, seorang aktivis yang dihubungi Kompasianer dan menceritakan tentang kejadian Senin siang terkait peserta BPJS yang meunggak dan didatangi penagih yuran BPJS Kesehatan bersama personil Kejaksaan negeri Selayar menyayangkan hal tersebut terjadi. Seharusnya penagihan tunggakan dilakukan tanpa harus membuat penunggak khawatir dan takut  terkena sangsi hukum. Masyarakat perlu ditenangkan, apalgi ditengah pandemi saat ini. 

Ia saya akan cari tahu prakteknya dan kita akan melangkah lebih lanjut terkait informasi ini, kuncinya  Andi NH. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun