Mohon tunggu...
ARROYAN ANUGRAH
ARROYAN ANUGRAH Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Ekonomi, Universitas Negeri Malang

Volunteer Of Humanity ( Masyarakat Relawan Indonesia ) cabang Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

9 Desember 2022   20:20 Diperbarui: 11 Desember 2022   09:52 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komite tersebut dibentuk melalui Perpres yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada Senin,20 Juli 2020.Selain tugas tersebut, komite juga menangani masalah PHK yang dilakukan perusahaan yang terdampak Pandemi Covid-19, tentu dengan arahan Kementerian terkait juga. Tujuan pembentukan komite ini yaitu dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi dan Perubahan Ekonomi Nasional. Struktur Organisasi Komite Pemulihan Ekonomi terdiri atas: 1) Komite Kebijakan, 2) Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan 3) Satuan Tugas Pemulihan dan Perubahan atau Transformasi Ekonomi Nasional.

Actuating atau Penerapan Rencana yang telah ditentukan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Penerapan program pengurangan atau penghapusan PPnBM ini dibagi menjadi 3 tahap. Tahap pertama dengan pemberian diskon potongan100% PPnBM di periode pembelian pada bulan Maret hingga Mei 2021. Kemudian di tahap kedua, diskon potongan 50% PPnBM di periode pembelian pada bulan Juni hingga Agustus 2021. Selanjutnya, untuk tahap ketiga, diskon potongan25% PPnBM di periode pembelian pada bulan September hingga Desember 2021. Tentunya program ini memiliki ketentuan-ketentuan, tidak semua jenis kendaraan mobil mendapat potongan atau penghapusan PPnBM ini. 

Program ini hanya berlaku bagi mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc hingga 2.500 cc dan tidak semua merk mobil mendapat penghapusan atau potongan PPnBM. Hanya pabrikan mobil yang sudah melakukan investasi cukup banyak di Indonesia. Dan bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan nya menggunakan bahan yang berasal dari dalam negeri.

Controlling Pemulihan Akibat Pandemi Covid 19

Komite Kebijakan betugas mempunyai tugas dalam membuat keputusan strategis yang ditanggung jawabkan kepada presiden guna percepatan pemulihan akibat pandemi serta recovery ekonomi dan transformasi ekonomi. Ketua Pelaksana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional

Satgas Penanganan Covid-19 memiliki kewajiban untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, dengan cepat dan tepat serta melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan strategis yang berkenaan dengan Covid-19. Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dalam pasal 6 dan 8 Perpres, memiliki kewajiban dan wewenang untuk menetapkan keputusan yang mengikat Kementerian atau lembaga, pemerintah daerah dan instansi pemerintahan lainnya, serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah terkait

Dalam hal ini, Manajemen POAC dapat menjadi suatu acuan dalam melakukan Pemulihan Ekonomi dan Ketahanan Nasional pada masa Pandemi Covid-19. Bahwa Planning berpengaruh terhadap rencana apa saja yang akan dilakukan dalam menangani Pemulihan Ekonomi dan Ketahanan Nasional. Organizing juga memegang peranan penting dalam Pemulihan Ekonomi dan Ketahanan Nasional karena dengan adanya pengorganisasian, pemerintah dapat lebih focus dan cepat menangani masalah yang terjadi. 

Actuating juga berperan dalam menggerakan semua instrument pemerintah, dalam melakukan Pemulihan Ekonomiakibat pandemic. Dan yang tidak kalah penting Controlling juga berperan dalam melakukan pengawasan dan mengatur terus-menerus mengenai progres atau perkembangan dalam pemulihan ekonomi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun