Mohon tunggu...
ARIF ROHMAN SALEH
ARIF ROHMAN SALEH Mohon Tunggu... Guru - SSM

Menyenangi Kata Kesepian dan Gaduh

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Korban Berjatuhan dari Kacamata KPPS

21 April 2019   08:16 Diperbarui: 21 April 2019   08:49 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
regional.kompas.com

Hal ini menuntut ketelitian dan ketepatan Petugas KPPS untuk menentukan Surat Suara SAH/TIDAK SAH dan mencatat di lembaran C1 Plano-KPU. Karena banyak lembar yang harus dicatat, dihitung, dan cek ulang secara teliti, membutuhkan waktu lebih dari 1 jam.

Proses Penghitungan Surat Suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak berbeda jauh dengan proses Penghitungan Surat Suara DPR RI. Karena banyaknya Parpol/Caleg di Surat Suara, proses penghitungan rata-rata baru selesai pukul 22.00 WIB. 

Bahkan ada beberapa TPS yang menyelesaikan proses Penghitungan Surat Suara hingga pukul 02.00 WIB tanggal 18 April 2019. Belum menyentuh proses pelaporan hasil penghitungan suara.

Penulis sebagai Petugas Pencatat di Lembar C1 Plano KPU (Anggota KPPS 3) sangat merasakan lelah fisik. Sebab harus berdiri, bergeser antar lembar Plano, bahkan untuk DPRD Kabupaten/Kota harus memutari papan karena bertepatan dengan hujan yang turun tanpa kompromi. Tidak ada Petugas KPPS lainnya yang berani mengganti, karena takut salah mencatat di lembar Plano.   

Terakhir, proses Pelaporan Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara. Bagi Pemilih atau pihak lain yang tidak mengalami langsung, proses ini mungkin dianggap mudah dan sepele. Pandangan dan penilaian yang KELIRU!. Tahap ini membutuhkan kematangan manajerial Ketua KPPS. 

Sebagai Ketua KPPS harus betul-betul memahami secara detail apa yang perlu dilaporkan, lembar formulir apa saja yang perlu diisi, dan bagaimana menata urutan tahapan pelaporan sesuai yang dipersyaratkan.

Dalam proses pelaporan, ada 5 (lima) set Formulir C1 Hologram yang harus disetorkan ke KPU. Formulir C1 Hologram terdiri dari PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Harus tercatat dengan ditulis tangan Jumlah DPT, DPTb, DPK. 

Juga tercantum dengan benar pengguna hak pilih pada DPT, DPTb, dan DPK. Hingga berapa jumlah suara SAH dan TIDAK SAH, Surat Suara Rusak, maupun Surat Suara Tidak Terpakai. Selanjutnya 5 set formulir ini harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap seluruh KPPS, Saksi, dan Petugas Pengawas.            

Selain Formulir C1 Hologram, Petugas KPPS harus mengisi lengkap Formulir C1 Salinan PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Masing-masing untuk 1 set asli tulisan tangan dibubuhi nama lengkap Petugas KPPS, Saksi-saksi, Pengawas TPS. 

Setelah itu digandakan sebanyak Saksi yang hadir, ditambah 1 set untuk Pengawas TPS, PPS, PPK, dan 2 set untuk arsip KPPS. Bisa dibayangkan jika yang hadir 10 Saksi Parpol, berarti butuh penggandaan sejumlah 15 set yang selanjutnya harus ditandatangani asli tulisan tangan para KPPS, Saksi, dan Pengawas TPS.

Petugas KPPS juga harus menulis dan melaporkan Formulir C2 (Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus), Formulir C3 (Pernyataan Pendamping Pemilih), Formulir C4 (Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara di TPS kepada PPS), Formulir C5 (Tanda Terima Salinan Berita Acara).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun