Mohon tunggu...
Ar Rafi Saputra Irwan
Ar Rafi Saputra Irwan Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis , Youtuber

- Mahasiswa Fakultas Dakwah Dan Ilmu Komunikasi UIN Imam Bonjol Padang - Journalist Freelance Harianhaluan.com -Duta Damai Dunia Maya Indonesia BNPT - Duta Damai Dunia Maya Asia Tenggara

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Pancasila Ibaratkan Piagam Madinah-nya NKRI

10 November 2019   03:33 Diperbarui: 10 November 2019   04:01 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

 Pancasila merupakan Landasan dari segala keputusan yang menjadi Ideologi serta cermin kepribadian bangsa berguna untuk mengatur pemerintahan berdasarkan kesepakatan bersama mementingkan semua komponen dari Sabang sampai Merauke baik itu Suku , Agama , Ras yang membentuk suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia . 

 Sedangkan Piagam Madinah merupakan Piagam Tertulis pertama umat manusia yang dibuat oleh Rasulullah Nabi Besar Muhammad SAW sebagai Konstitusi perjanjian formal antara dirinya dan penduduk (kaum) di Yasthrib bertujuan untuk menghentikan pertentangan antara Kaum Auz dan Khazraj serta menetapkan Hak dan kewajiban antara Kaum Muslim , Yahudi , Komunitas Madinah sehingga membentuk satu kesatuan dalam bahasa Arab disebut Ummah. 

Dilihat dasarnya Pancasila dan Piagam Madinah sama-sama merupakan suatu perjanjian yang membentuk suatu kesatuan untuk menerapkan Hak dan Kewajiban bagi semua komponen manusia serta mencegah terjadinya pertentangan dan pertikaian antara sesama manusia.

Namun apakah dengan sekecil itu kita bisa menyebut Pancasila Merupakan Piagam Madinah nya NKRI ?

Tentu saja tidak , dilihat dari 47 Pasal yang tertulis dalam Piagam Madinah bermakna :

Pertama

Kitahidup sebagai satu umat (Tercatat Pada Pasal 1 dan 25) dilihat dari Pancasila tentu ini merupakan makna yang sama dengan pilar ke 3 yaitu Persatuan Indonesia dimana memegang teguh persatuan dan tidak membeda-bedakan antara sesama manusia.

Kedua

Saling berbuat adil dan saling membantu ketika terjadinya suatu masalah serta di tuntut hidup secara beradab kepada sesama manusia

Dalam Piagam Madinah Tertulis Pada

-- Pasal 2 sampai 22

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun