Pancasila merupakan Landasan dari segala keputusan yang menjadi Ideologi serta cermin kepribadian bangsa berguna untuk mengatur pemerintahan berdasarkan kesepakatan bersama mementingkan semua komponen dari Sabang sampai Merauke baik itu Suku , Agama , Ras yang membentuk suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia .Â
 Sedangkan Piagam Madinah merupakan Piagam Tertulis pertama umat manusia yang dibuat oleh Rasulullah Nabi Besar Muhammad SAW sebagai Konstitusi perjanjian formal antara dirinya dan penduduk (kaum) di Yasthrib bertujuan untuk menghentikan pertentangan antara Kaum Auz dan Khazraj serta menetapkan Hak dan kewajiban antara Kaum Muslim , Yahudi , Komunitas Madinah sehingga membentuk satu kesatuan dalam bahasa Arab disebut Ummah.Â
Dilihat dasarnya Pancasila dan Piagam Madinah sama-sama merupakan suatu perjanjian yang membentuk suatu kesatuan untuk menerapkan Hak dan Kewajiban bagi semua komponen manusia serta mencegah terjadinya pertentangan dan pertikaian antara sesama manusia.
Namun apakah dengan sekecil itu kita bisa menyebut Pancasila Merupakan Piagam Madinah nya NKRI ?
Tentu saja tidak , dilihat dari 47 Pasal yang tertulis dalam Piagam Madinah bermakna :
Pertama
Kitahidup sebagai satu umat (Tercatat Pada Pasal 1 dan 25) dilihat dari Pancasila tentu ini merupakan makna yang sama dengan pilar ke 3 yaitu Persatuan Indonesia dimana memegang teguh persatuan dan tidak membeda-bedakan antara sesama manusia.
Kedua
Saling berbuat adil dan saling membantu ketika terjadinya suatu masalah serta di tuntut hidup secara beradab kepada sesama manusia
Dalam Piagam Madinah Tertulis Pada
-- Pasal 2 sampai 22