Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Seorang Saksi di Persidangan

19 November 2020   19:47 Diperbarui: 19 November 2020   20:15 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah melewati beberapa tahapan menuju sidang menghadirkan saksi,  ada beberapa hal yang dipersiapkan agar seorang saksi tidak takut dan gemetar. 

Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung atas suatu peristiwa hukum yang terjadi  sehingga keterangan saksi tersebut akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan  untuk memutus suatu perkara hukum yang sedang terjadi. 

Dalam perkara perdata saksi adalah  salah satu alat bukti yang digunakan Hakim dalam memutus suatu perkara, sesuai yang tertuang dalam pasal 1866 KUHPerdata .Alat bukti boleh meliputi bukti tertulis, bukti saksi,persangkaan,pengakuan dan sumpah .

Dalam sidang sengketa (peristiwa melawan hukum)  antara ibu dan anak, ada yang tidak boleh dijadikan saksi yaitu : keluarga sedarah dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus,istri atau laki dari salah satu pihak meskipun sudah ada perceraian.

Anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya lima belas tahun, orang gila, meskipun ia terkadang mempunyai ingatan terang. disaat seseorang akan bersaksi, perlu kiranya kita memberikan wejangan atau saran, yang intinya tidak boleh memberikan keterangan palsu. dan harus berani jujur sesuai dengan sumpah yang akan dilakukan sebelum kesaksiannya didengar. 

Ada beberapa kekurangan dan kelemahan  kehadiran seorang saksi di persidangan, kadang karena  ketakutannya seorang saksi malah tidak bisa membuat inisiatif sendiri dalam menjawab beberapa pertanyaan Hakim, sehingga saksi yang seharusnya menjawab A tetapi yang keluar dari mulut nya menjadi B.maka ketika ada dialog antara Hakim dengan saksi bisa saja akan begini :

>  apakah bapak/ibu sehat? saksi : sehat pak 

>  kalau begitu bapak/ibu bersedia disumpah? Saksi : saya bersedia pak. ( lalu saksi disumpah sesuai dengan agama yang dianut )

>  coba Bapak/ibu terangkan/ceritakan apa yang bapak/ibu ketahui tentang kasus ini! kalau tidak tau bilang tidak tau, kalau tau, ceritakan dengan jujur dan jangan ditambah/jangan dikurangi. maka jawabnya adalah :

>  Yang saya tau pak....... saya tidak tau ......  ( karena  grogi dan takut ) hehehehe,.

Itulah  dialog yang pernah  terjadi jika  seorang saksi tidak terlebih dahulu diajari  bagaimana menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan Tergugat/Penggugat.  Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Saksi Korban  (Abdul Haris  Semendawai) mengatakan bahwa  seorang saksi hadir  adalah untuk menjelaskan kebenaran yang diketahui bukan untuk menjatuhkan siapapun  atau dalam rangka meluapkan  kebencian kepada seseorang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun