Mohon tunggu...
Arofiq
Arofiq Mohon Tunggu... Buruh - Arofiq

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Baitul Maal pada Masa Kepemimpinan al-Rashidin

14 Juni 2021   18:16 Diperbarui: 14 Juni 2021   18:21 1144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Baitul Mal berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata yaitu bata - yaitu atau baytan yang memiliki arti rumah ataupun tempat tinggal. Mala - yamulu - maulun yang memiliki arti harta. Maka dari itu Baitul Mal secara etimologis memiliki arti rumah untuk mengumpulkan, meletakkan, atau bisa menyimpan harta (Maarif,M.A.2019). Secara etimologis Baitul Mal adalah lembaga atau suatu pihak yang memiliki tugas dalam menangani urusan harta semua umat, dalam bentuk pendapatan negara ataupun pengeluaran negara. Selain itu Baitul Mal dapat dikatakan sebagai wadah untuk menyimpan semua harta dari pendapatan negara (Maarif, M. A. 2019).


Pada masa kepemimpinan Rasulullah maupun Abu Bakar dalam pengumpulan dan pembagian zakat ataupun dana-dana yang lainnya itu dilakukan secara serentak. Maka dari itu pengelolaan dilakukan kan secara baik dalam hal ini pembagian zakat ataupun dana-dana yang lainnya itu langsung dibagikan setelah adanya pengelolaan. Maka dari itu petugas yang membagikan atau yang mendistribusikan tidak lagi membawa sisa-sisa dana yang akan diberikan kepada seluruh umat dan tidak membawanya lagi. Tetapi pada masa pemerintahan Umar Bin Khattab hal ini tidak tak lagi terjadi dan tidak dibagikan secara serentak. Artinya pembagian dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan dan ada juga yang dijadikan sebagai cadangan (Fitmawati, 2019).


Baitul Mal Pada Masa Kulafau al Rashidin


Masa Abu Bakar
Abu Bakar Assidiq mejadi pemimpin kaum muslimin setelah menggatikan Rasulullah sekaligus menjadi Kalifah pertama. Pada tahun kedua masa kekhalifahan Abu Bakar, beliau merintis cikal bakal dari Baitul Mal dengan artian yang sangat luas. Hal yang dimaksud adalah Baitul Mal bukan hanya pihak hak yang mengurusi atau menangani harta dari umat. 

Melainkan diartikan juga sebagai tempat penyimpanan harta negara. Di rumah Abu Bakar telah menyiapkan tempat khusus yang berupa karung atau kantong besar yang dijadikan sebagai penyimpanan harta yang akan di dikirimkan ke Madinah. Tidak hanya itu Abu Bakar mengambil alih tanah tanah orang yang murtad dan tanah tersebut dijadikan untuk kepentingan kaum muslimin (Dahliana,2020). Abu Bakar adalah pemimpin yang sangat berhati-hati dalam urusan harta. Meskipun telah diangkat menjadi Khalifah, Abu Bakar tetap berdagang dan beliau tidak mau mengambil harta Baitul Mal untuk kepentingannya ataupun keluarga.


Masa Umar bin Khattab
Umar Bin Khattab menggantikan Abu Bakar sebagai khalifah setelah Abu Bakar wafat. Dengan menggatikan Abu Bakar, Umar bin Khatab menjadi Khalifah kedua kepemimpinan umat Islam. Pada masa kepemimpinan Umar Bin Khattab daerah kekuasaan Islam semakin luas. Dengan perluasan wilayah maka pendapatan negara semakin besar. Hal ini memerlukan perhatian yang khusus dalam pengelolaan dana Baitul Mal supaya dikelola dengan baik dan benar. Umar Bin Khatab dan pejabat lainnya melakukan musyawarah mengenai dana tersebut. 

Mereka sepakat untuk tidak menghabiskan pendapatan negara sekaligus tetapi pendapatan negara dikeluarkan secara bertahap dan sisanya disimpan terlebih dahulu atau dijadikan sebagai cadangan (Dahliana,2020).
Status kelembagaan Baitul Mal pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab semakin besar karena Baitul Mal dijadikan sebagai lembaga reguler dan permanen. Baitul Mal dibangunkan sebuah bangunan yang menyerupai rumah untuk menyimpan harta, membentuk dewan perwakilan, menunjuk Abdul bin Iqram dan Abdul ar Rahman menjadi bendahara dan wakil bendahara negara. Tidak hanya itu itu kepemimpinan Umar Bin Khattab juga mengatur gaji para pejabat dari harta Baitul Mal dan juga membentuk angkatan perang. Maka dari itu secara tidak langsung Baitul Mal juga berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal dari negara Islam. Pada periode ini juga Baitul Mal dibagi menjadi dua bagian yaitu departemen pengeluaran dan Departemen pendapatan (Maarif, 2009).


Masa Usman bin Affan
Pada masa kepemimpinan Utsman bin Affan masih melanjutkan kebijakan yang dilakukan oleh Umar Bin Khattab. Utsman bin Affan juga membagikan tanah tanah kepada ada rakyat dengan tujuan untuk reklamasi. Dengan adanya kebijakan ini kepemimpinan Utsman bin Affan telah menaikkan pendapatan negara sebesar 41 Dirham dibandingkan pada masa kepemimpinan Umar Bin Khattab. Kebijakan Baitul Mal pada masa kepemimpinan Utsman bin Affan menerapkan bahwa semua pegawai pajak adalah wakil-wakil pejabat dari negara yang ditujukan untuk mengambil harta Baitul Mal.
Penerapan Baitul Mal sama seperti yang dilakukan pada masa kepemimpinan Rasulullah dan Abu Bakar. Di mana para pejabat tidak boleh mengambil harta Baitul Mal untuk dijadikan hak milik pribadi. Karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan zalim dan tidak sesuai dengan syariat. Dalam penerapan pengelolaan Baitul Mal kepemimpinan Utsman bin Affan memiliki banyak protes dari kaum muslimin karena beliau telah terpengaruh oleh keluarganya. Selain itu Utsman bin Affan mengangkat kerabat-kerabatnya menjadi di pejabat negara. Hal ini dimanfaatkan oleh kerabatnya untuk dapat menguasai harta.


Masa Ali bin Abi Tholib
Pada masa kepemimpinan Ali Bin Abi Thalib status Baitul Mal dikembalikan seperti pada masa kepemimpinan Rasulullah dan Abu Bakar. Ali bin Abi Tholib membagi-bagikan harta dari Baitul Mal pada rakyat atau umat seperti yang dilakukan oleh Rasulullah dan Abu Bakar. Pengeluaran yang diberikan pada masa ini ini masih sama seperti pengeluaran pada ada masa kepemimpinan Umar Bin Khattab. Fungsi dan kebijakan yang lainnya masih tetap sama dan tidak ada perkembangan yang begitu pesat. 

Pada kepemimpinan Ali bin Abi Tholib kebijakan Baitul Mal dikembalikan sama seperti kebijakan Baitul Mal sebelum Utsman bin Affan. Semua harta yang berada di Baitul Mal diberikan kepada rakyatnya tanpa memandang status sosial dan kedudukan seseorang yang dalam Islam. Pada masa pemerintahannya dalam menerapkan pengelolaan Baitul Mal, Ali bin Abi Tholib mendapatkan gaji dari Baitul Mal. Gaji tersebut berupa apa pakaian yang dapat menutupi tubuh dan sebagian kakinya.

Pada masa kepemimpinan Ali bin Abi Tholib terjadi perselisihan antara dirinya dengan kaum Muawiyah. Para sahabat menyarankan Ali bin Abi Tholib untuk mengambil harta dari Baitul Mal yang kemudian untuk diberikan kepada ada orang yang berjasa dalam kepemimpinannya. Mendengar hal itu sontak Ali Bin Abi Thalib sangat marah kepada para sahabatnya. Beliau menganggap tindakan tersebut termasuk tindakan dzolim. Selain itu beliau menganggap tindakan kezoliman akan berakibat kesengsaraan.

Sumber:
Dahliana, D. 2004. BAYT ALMAL: Sejarah Kelembagaan dan Perkembangannya. Jurnal Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Fitmawati. 2019. MANAJEMEN BAITUL MAL PADA MASA KHALIFAH UMAR BIN KHATHAB R.A: SEBUAH TINJAUAN SEJARAH. JURNAL ILMIAH SYIAR. Vol. 19, No. 01

Maarif, M. 2009. BAITUL MAL PADA MASA RASULULLAH SAW DAN KHULAFAUR AL RASHIDIN. Jurnal Asy-Syari’ah.Vol 5. No 2

Nasution, S. 2013. Sejarah Peradaban Islam. Riau: Yayasan Pustaka Riau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun