Mohon tunggu...
Arnoldus Ajung
Arnoldus Ajung Mohon Tunggu... Guru - Inspirasi Hidup

Hidup selalu dihadapkan pada pilihan. Maka hidup harus selalu dimaknai, agar hidup berkualitas. Hidup yang berkualitas adalah hidup yang bermakna dan bernilai, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain. Mencoba memaknai hidup yang dianugerahkan, mencari butir-butir mutiara hidup yang tersembunyi di dalam setiap peristiwa dan pengalaman hidup.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pandangan dan Praksis Gereja terhadap Perempuan

2 September 2021   19:00 Diperbarui: 18 Januari 2024   07:50 1572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber:https://heypasjon.com/perempuan-perempuan-murid-yesus/

Secara tegas dinyatakan pula bahwa peranan Gereja dalam dunia modern adalah melindungi martabat manusia dari semua pengajaran yang salah dan gagasan-gagasan yang keliru tentang kemanusiaan. Dalam memaklumkan Injil, Gereja memaklumkan hak-hak dasar manusia (GS, art. 41).

Maka, Gereja mengajak segenap pengikutnya dan semua yang berkehendak baik untuk mengambil sikap dan tindakan konkret. Melalui Octogesima Adveniens (OA) dinyatakan bahwa perlu adanya undang-undang yang melindungi dan mengakui hak-hak dan kebebasan wanita untuk berperan dalam kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan politik (OA, art. 13).

Menanggapi diskusi ramai dalam masyarakat tentang hubungan laki-laki dan perempuan serta gerakan feminis yang memperjuangkan hak-hak perempuan, dikeluarkanlah "Surat Konggregasi Ajaran Iman kepada Para Uskup Gereja Katolik" oleh Paus Yohanes Paulus II pada kesempatan Visitasi Santa Perawan Maria, 31 Mei 2004. Surat ini berjudul "Kerja Sama Pria dan Perempuan dalam Gereja dan Dunia". Surat ini menegaskan sikap Gereja dalam menghadapi berbagai pendekatan tema mengenai perempuan, 

Gereja yang diterangi oleh iman dalam Yesus Kristus, berbicara mengenai "kerja sama aktif" antara jenis kelamin justru dalam pengakuan perbedaan antara pria dan perempuan (art. 4). Berdasarkan telaah Kitab Suci, khususnya Kitab Kejadian ditemukan unsur hakiki pandangan 

Alkitabiah tentang pribadi manusia, yakni: pertama, bahwa sejak semula umat manusia dilukiskan seperti digariskan dalam relasi pria dan perempuan. Inilah umat manusia yang berbeda menurut jenis kelaminnya, yang secara eksplisit dinyatakan sebagai "gambar Allah" (Kej 1:1-24). Kedua, peneguhan secara definitif pentingnya perbedaan jenis kelamin (Kej 2:4-25).

Pengakuan Gereja Katolik secara universal akan martabat laki-laki dan perempuan yang secitra dengan Allah merupakan dasar pijakan bagi Gereja-Gereja lokal dalam praksisnya terhadap gerakan serta perjuangan kaum perempuan dewasa ini. Hal ini tampak dari berbagai diskusi, pertemuan serta aksi nyata yang dilakukan oleh keuskupan-keuskupan di Tanah Air.  

2. Surat Gembala Konfrensi Waligereja Indonesia 2004 "Kesetaraan  Perempuan dan Laki-Laki sebagai Citra Allah"

Surat Gembala "Kesetaraan Perempuan dan Laki-Laki sebagai Citra Alah" dikeluarkan Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI) pada 22 Desember 2004. Surat Gembala ini ditandatangi Ketua KWI, Kardinal Julius Darmaatmadja, SJ dan Sekretaris Jendral KWI  Mgr. Ignatius Suharyo, Pr.

Surat Gembala KWI 2004 dikeluarkan karena terdorong oleh tanggung jawab para uskup setelah mendengarkan dan belajar dari kaum perempuan. Surat ini mengacu pada Surat Konggregasi Ajaran Iman kepada Para Uskup tentang "Kerja Sama Pria dan Perempuan", tanggal 31 Juli 2004.

Surat Gembala KWI 2004 memuat beberapa pokok penting seputar isu perempuan dewasa ini serta tanggapan dan sikap pemimpin Gereja Katolik. Adapun pokok-pokok penting dari Surat Gembala KWI 2004 tentang "Kesetaraan Perempuan dan Laki-Laki sebagai Citra Alah" adalah:

Para Uskup mengeluarkan Surat Gembala atas dasar tanggung jawab terhadap kenyataan-kenyataan yang merusak martabat perempuan sebagai citra Allah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun