Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Semakin Panas, Demokrat Cikeas Menggugat, Bambang Widjojanto Ditunjuk Jadi Pengacara

12 Maret 2021   17:00 Diperbarui: 12 Maret 2021   17:13 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sekaligus eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019) malam.(KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

Batas kesabaran Partai Demokrat AHY atau Cikeas rasanya sudah mencapai puncak. Sebenarnya beberapa hal sudah coba dilakukan untuk menetramkan suasana kebatinan internal partai salah satunya dengan melakukan pemecatan kepada kader yang dianggap nakal, akan tetapi ternyata tidak, situasi bertambah gawat dengan KLB Deli Serdang atau Sibolangit yang digagas para kader yang dipecat itu.

Hitung-hitungan pun berubah menjadi lebih serius, tak ada jalan lain selain menyeret dan menggugat pihak-pihak yang mengakomodasi KLB Deli Serdang itu ke ranah hukum. Tak tanggung-tanggung, 13 kuasa hukum dipilih dan pengacara kondang Bambang Widjojanto (BW) nampak akan menjadi pemimpinnya.

Gugatan itu sudah terdaftar di PN Jakpus dengan nomor berkas gugatan 172/PDT.SUS-Parpol/2021PNJAKARTAPUSAT, pada gugatan tersebut terdapat 10 nama tergugat, yang di antaranya Jhoni Allen dan Darmizal.

 "Sebagian yang disebut ada tadi di situ (Jhoni Allen dan Darmizal). Pokoknya saya kasih clue-nya saja sebagian besar mereka yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi," ujar BW kepada wartawan di PN Jakpus, Jumat (12/3/2021). 

Nampaknya gugatan ini akan berkisar soal kewenangan. Dari sisi Demokrat AHY, maka akan dipertanyakan kewenangan Jhony Allen cs untuk melaksanakan KLB mengatasnamakan Demokrat padahal sudah dipecat partai. Bagaimana hal itu dapat terjadi, dan seperti diterima oleh publik, padahal menurut mereka sudah salah secara hukum?

Untuk membuktikan bahwa ada kesalahan tersebut, maka perlu dibawah ke ranah hukum, masuk dalam argumentasi hukum sehingga terang benderang siapa yang benar dan salah.

Secara awam, kita melihatnya maka akan sangat mudah untuk membuktikan ada kekeliruan hukum yang dilakukan oleh Jhony Allen cs di sana---jika memakai kacamata seperti di atas. Akan tetapi, mengapa sampai begitu seriusnya Demokrat AHY untuk melakukan gugatan ini bahkan menunjuk BW sebagai pengacara?

Patut diduga bahwa delik aduan dan permasalahan akan berkembang luas. Saling melaporkan dapat terjadi dan para penasihat hukum akan saling bersilat lidah di depan publik maupun di meja pengadilan. Variabelnya yang lain akan terbuka, dan posisinya bisa ada yang unggul di bagian ini, tapi bisa jadi tumbang di bagian lain.

Di bagian ini,  Demokrat AHY telah menunjuk BW sedangkan Demokrat KLB tentu akan mengedepankan Rizman Nasution cs, pertarungannya bisa saja akan alot.

Penunjukkan BW juga dapat dipandang bahwa Demokrat AHY memposisikan dirinya sebagai oposisi yang mungkin akan berhadapan dengan kekuatan penguasa, artinya perlu orang yang memiliki pengalaman bukan sekedar kemampuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun