Ditiadakannya Pilkada 2022 dan 2023, dan menjadi Pilkada serentak pada 2024, dengan sendirinya membuka ruang yang lebih luas bahwa kemungkinan ini dapat terjadi, kita tunggu saja, lobi-lobi politik apa yang tejadi pasca dibatalkannya revisi UU Pemilu ini.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!